DAELPOS.com – Kepulauan Riau, 03/02/25- Proses penyusunan RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara yang digagas oleh Komite II DPD RI memasuki agenda inventarisasi masalah yang dilakukan di beberapa daerah, salah satunya Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau adalah salah satu daerah yang telah mendukung kegiatan hilirisasi pada komoditas mineral dan batu bara. Pengertian Hilirisasi sendiri adalah proses pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi yang lebih bernilai tinggi merupakan langkah pengembangan transformasi ekonomi berkelanjutan.
Pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Hilirisasi Minerah dan Batu Bara yang diselenggarakan oleh Komite II DPD RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batam di Kantor Walikota Batam. Pimpinan Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako dalam sambutannya menyampaikan bahwa “informasi mengenai situasi terkini, baik permasalahan, tantangan, serta masukan dari para stakeholder yang terkait dengan kegiatan hilirisasi mineral dan batu bara sangat diperlukan untuk menghasilkan regulasi perundang-undangan yang berdampak pada upaya peningkatan perekonomian negara dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.”
Selaras dengan sambutan Pimpinan Komite II DPD, Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin MPd, menyambut baik kegiatan kunjungan kerja Komite II DPD RI dan menyampaikan bahwa “Kota Batam kedepannya akan menjadi daerah industri, daerah pariwisata, daerah perdagangan dan daerah sandaran kapal. Kota Batam memfokuskan diri pada pengembangan infrastruktur diantaranya infrastruktur pengembangan industri hilirisasi hasil bumi” Ujar Setda Kota Batam.
Beberapa informasi diperoleh Komite II DPD RI pada pertemuan ini diantaranya dari Koordinator Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Muhammad Ansari, menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki instrumen hukum mengenai mineral kritis yakni mineral yang mempunyai keguanaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan. Dinyatakan juga bahwa adanya tantangan dalam melakukan hilirisasi mineral dan batu bara terkait: a) kesediaan energi pendukung pengolahan; b) ketersediaan sumber daya air pendukung kegiatan hilirisasi; c) masalah ketersediaan lahan, khususnya mengenai pembebasan lahan; dan d) regulasi yang mendukung investasi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas ESDM menegaskan bahwa gagasan atas kegiatan hilirisasi telah dimulai dalam Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ia juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Daerah Pengolah akan memperoleh dana bagi hasil sebesar 8%, oleh karena itu sangat erat kaitannya dengan keberadaan kegiatan hilirisasi di kota Batam.
Selain stakeholder dari Pemerintahan, Pelaku Usaha juga hadir pada pertemuan tersebut yaitu M. Faisal aswan, SE, Direktur legal dan Buisness Development PT. Prima Dredge Teams yang merupakan holding company perusahaan bergerak dalam kegiatan hilirisasi di Batam. Ia menyambut sangat baik atas inisiasi Komite II DPD RI menyusun RUU tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Disampaikan pula beberapa kendala yang hadapi dalam kegiatan usaha hilirisasi sektor nikel, yakni: 1) regulasi yang belum secara rinci mengatur kegiatan usaha lanjutan produk nikel; 2) kesediaan bahan baku yang terbatas di daerah, jika pun ada harga nya tinggi; 3) permodalan dalam negeri yang terbatas karena adanya kasus korupsi lalu, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan bank untuk memberikan pinjaman; 4) adanya Kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor sebesar 100% untuk periode satu tahun; 5) penetapan zona pemanfaatan di laut; 6) proses perizinan yang memerlukan waktu cukup lama.
Seraya informasi dan masukan yang telah disampaikan stakeholder, Anggota Komite II DPD RI, Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H dan H. Muslim M Yatim, Lc.,M.M, berpandangan bahwa dari informasi dan masukan yang diterima perlu diperdalam kembali, begitu pula dalam kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi alih teknologi juga harus diperhatikan. “Jangan Sampai kita bukan sebagai tuan rumah di rumah kita sendiri” ujar Bustami.
“Permasalahan yang dihadapi dalam hilirisasi mengenai regulasi, koordinasi, yang terpenting adalah kesiapan SDM baik di birokrat maupun di masyrakat dan lingkup usaha” lanjutnya Dr. Drs. Marthin Billa,M.M., anggota Komite II DPD
Selain melaksanakan diskusi di Kantor Walikota Batam, Anggota Komite II DPD RI juga mengunjungi PT. Batam Timah Sinergi yang merupakan pelaku usaha hilirisasi mineral timah di Kota Batam. Dalam Kunjungan lapangan tersebut, Anggota Komite II DPD RI melihat secara langsung proses pemurnian danpengolahan dari hulu pengolahan timah menjadi ingot (timah batangan), kemudian diproses menjadi berbagai jenis solder sebagai bahan baku industri sebagai produk hilir timah.
Kegiatan kunjungan kerja Daftar Inventarisasi Masalah dalam rangka penyusunan RUU Hilirisasi Minerba dihadiri oleh Anggota Komite II yaitu DPD RI Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng. senator Prov. Kepulauan Riau; Hj. Eva Susanti, S.E., M.M. senator Prov. Sumatera Selatan, Dr. Drs. Marthin Billa,M.M. senator Prov. Kalimantan Utara; Syarif Melvin, S.H. senator Prov. Kalimantan Barat; Hj. Happy Djarot senator Prov. Daerah Khusus Jakarta; Habib Said Abdurrahman Senator Prov. Kalimantan Tengah; Lalita, S.H., M.H. Senator Prov. Papua; Azhari Cage, S.IP Senator Prov. Aceh; Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H. Senator Prov. Lampung; H. Muslim M Yatim, Lc.,M.M. Senator Prov. Sumatera Barat; dan Alfiansyah Komeng Senator Prov. Jawa Barat dan Angelius Wake Kako, S.PD.,M.SI. Senator NTT selaku Pimpinan Komite II DPD RI. Dihadiri pula oleh Perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Kementerian Kehutanan RI, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Riau, dan stakeholder terkait lainnya.