Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

Monday, 24 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. Ada 16.305 jemaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.

Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

Syarat dan Prosedur Penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti’), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan

See also  Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa Bagian Upaya Penyederhanaan Birokrasi

b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:

  1. Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.

d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:

  1. Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
  2. Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
  3. Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

See also  Tingkatkan Komitmen ESG, Pertamina Terus Perkuat Program CSR di 4 Pilar

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan.

Berita Terkait

Pengelolaan Dana Haji Capai Target, DPD RI Harap Pelayanan Jamaah 2025 Makin Berkualitas
KEIND Gelar Outlook Ekonomi 2025, Wamen Viva Yoga Ajak Pelaku Usaha Investasi di Kawasan Transmigrasi
Wujudkan Re-Industrialisasi Nasional, Wamen Diana Tekankan Pentingnya Dukungan Insinyur dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Hadir di Munas VII IKA-PMII, Wamen Viva Yoga Ajak Alumni Kelompok Cipayung Plus Berkolaborasi dan Bersinergi Bangun Bangsa
HPSN 2025: Kolaborasi Pengelolaan Pasar Bebas Sampah
Wamendes Ariza Patria Apresiasi Peran APUDSI dan Pihak Terkait dalam Percepatan Pembangunan Desa
Mendes Yandri Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa
Terima Delegasi HIPKA, Wamen Viva Yoga: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Untuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%   

Berita Terkait

Monday, 24 February 2025 - 19:48 WIB

Pengelolaan Dana Haji Capai Target, DPD RI Harap Pelayanan Jamaah 2025 Makin Berkualitas

Monday, 24 February 2025 - 19:45 WIB

Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

Sunday, 23 February 2025 - 20:23 WIB

KEIND Gelar Outlook Ekonomi 2025, Wamen Viva Yoga Ajak Pelaku Usaha Investasi di Kawasan Transmigrasi

Sunday, 23 February 2025 - 12:39 WIB

Wujudkan Re-Industrialisasi Nasional, Wamen Diana Tekankan Pentingnya Dukungan Insinyur dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Sunday, 23 February 2025 - 10:09 WIB

Hadir di Munas VII IKA-PMII, Wamen Viva Yoga Ajak Alumni Kelompok Cipayung Plus Berkolaborasi dan Bersinergi Bangun Bangsa

Berita Terbaru

Nasional

Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

Monday, 24 Feb 2025 - 19:45 WIB