Tegas, Jokowi Tak Akan Lindungi Hasto

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi tidak akan melindungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas kasus PAW Anggota DPR dari Fraksi PDIP. Jokowi menyerahkan proses hukum yang ditangani KPK.

“Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu,” kata jFadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/1/2020). 

Ia juga mengatakan, saat ini Jokowi menantikan penjelasan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus yang menyeret Wahyu dan mundurnya Wahyu sebagai komisioner KPU. 

“Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh Wahyu Setiawan kepada kami. Kalau betul Wahyu sudah mengajukan pengunduran diri dan diarahkan suratnya kepada presiden,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memangil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tidak hanya Hasto KPK juga akan memeriksa pengurus partai pimpinan Megawati Soekarnoputri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.

Lili memastikan tim penyidik akan mengusut dan mengembangkan kasus ini. Salah satu hal yang didalami penyidik, yakni penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

See also  Delegasi Dukung Isu Prioritas Konektivitas Pascapandemi Covid-19

“Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.

Selain itu, KPK sempat mengungkap adanya peran seorang pengurus DPP PDIP dalam kasus ini. Pengurus yang tak disebut identitasnya itu diduga memerintahkan Doni yang disebut sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. PDIP pun kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.

Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.

“Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, “Siap, mainkan!”,” kata Lili. 

Dari total Rp 900 juta yang diminta Wahyu untuk membantu Harun, sebanyak Rp 400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, advokat Doni dan pihak swasta bernama Saeful.

See also  NKRI Harga Mati, Tidak Seharga Utang Dari China

Dari jumlah Rp 400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP. (Al)

Berita Terkait

Menteri ESDM Pastikan Backbone Kelistrikan Jawa, Madura dan Bali Andal Hadapi Nataru
Layani Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Berhasil Temukan Cadangan Minyak Baru di Sumatra Selatan
Yulian Gunhar Soroti Insiden Meledaknya Smelter PT Monokem Surya di Karawang
Dukung Layanan Air Minum Perpipaan di Surakarta dan Sekitarnya, Wamen Diana Apresiasi Pembangunan SPAM Regional Wosusokas
Gandeng Bank Mandiri, Jakarta LavAni Livin’ Transmedia Siap Gebrak Proliga 2025
Wamen Diana: Underpass Joglo di Surakarta Tuntas Akhir Desember 2024
Jasamarga Lakukan Penutupan Contraflow Arah Cikampek Jalan Tol Japek

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 15:20 WIB

Menteri ESDM Pastikan Backbone Kelistrikan Jawa, Madura dan Bali Andal Hadapi Nataru

Monday, 23 December 2024 - 14:31 WIB

Layani Nasabah, BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru

Monday, 23 December 2024 - 14:12 WIB

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Berhasil Temukan Cadangan Minyak Baru di Sumatra Selatan

Sunday, 22 December 2024 - 17:46 WIB

Yulian Gunhar Soroti Insiden Meledaknya Smelter PT Monokem Surya di Karawang

Sunday, 22 December 2024 - 17:29 WIB

Dukung Layanan Air Minum Perpipaan di Surakarta dan Sekitarnya, Wamen Diana Apresiasi Pembangunan SPAM Regional Wosusokas

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PU Tinjau Tol Probolinggo–Banyuwangi Segmen Gending–Kraksaan

Monday, 23 Dec 2024 - 23:02 WIB