DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan dengan tegas bahwa pada rapat terakhir Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyepakati bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak mengalami kenaikan. Namun per Januari 2020 ini, Pemerintah justru menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri Kelas III.
Guna mendalami mengenai dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada pelayanan kesehatan di daerah, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah mitra yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
“Jadi kesepakatan di ruang ini, tidak ada kenaikan iuran Kelas III versi rapat resmi Komisi IX dengan Pemerintah. Jadi bukan salah Komisi IX kalau itu naik, karena seolah-olah dianggap tidak menahan itu, padahal keputusan politiknya tidak naik. Caranya adalah dengan opsi kenaikan di Kelas I dan Kelas II akan menutup untuk Kelas III, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan,” ujarnya dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2020).
Namun per 1 Januari 2020 lalu, BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per jiwa, dan Kelas III naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 per jiwa.
Menanggapi hal tesebut, Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Wali Kota Binjai Muhammad Idaham mengharapkan, tidak adanya pengurangan peserta iuran Kelas III, yang justru beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputuskan oleh BPJS Kesehatan pusat ke daerah.
“Kami harap tidak ada pengurangan kepesertaan, dan apa yang sudah kami anggarkan saat ini tidak akan bertambah, karena premi akan jatuh tempo satu bulan ke depan. Kalau kami membayar premi tersebut dengan kekuatan APBD tidak akan mengurangi jumlah kepesertaan yang ada, walaupun itu dianggap sebagai hutang terhadap pemerintah kota, sehingga nanti jika ada transfer daerah baik dari pusat maupun daerah. Karena kalau tidak ada kesepakatan tersebut kami hanya membayar sesuai APBD kami,” kata Idaham.
Meski saat ini sistem dengan kenaikan sudah harus berjalan, Melki mengatakan, maka mau tidak mau kenaikan ini akan semakin membebani anggaran Pemerintah Daerah. “Kemarin saya keliling saat reses, ada 12 Kabupaten/Kota di dapil saya, keluhannya sama yaitu mereka terbebani. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin (20/1/2020) kita akan rapat dengan Menkes dan BPJS Kesehatan, akan kita bicarakan soal ini,” tutup Melki.(*)