Temuan Parkir Liar di Lahan DKI, Dishub Buka Suara

Tuesday, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpo.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Praktik ini disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Ia menyampaikan, lokasi itu sampai saat ini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ungkap Syafrin, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, dari hasil monitoring lapangan ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Untuk selanjutnya, pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Syafrin mengatakan, operator yang nantinya ditetapkan wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” katanya.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penertiban. Termasuk, penyegelan lokasi bila ditemukan pelanggaran, serta pelaporan hukum apabila ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan,” tandasnya.

See also  LRT Jakarta Fase 1B: 75 Persen Rampung

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Lahan seluas 4.300 meter persegi itu disebut dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade, tanpa izin resmi dan tanpa menyetor pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah yang ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.

Berita Terkait

Transmigrasi Hari Ini: Perpindahan Penduduk Dari Miskin Menjadi Sejahtera
Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026
Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Filep Desak Pembenahan Sistemik Hingga Potensi Sanksi Pidana
Hutan.ID Fest 2026: Dari Refleksi Menuju Aksi Jaga Hutan
Pembangunan Jalan KEK Bitung Perkuat Konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus
Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan
Tinjau Sekolah Rakyat Pontianak, Menteri Dody Soroti Air Bersih dan Drainase
Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 18:11 WIB

Transmigrasi Hari Ini: Perpindahan Penduduk Dari Miskin Menjadi Sejahtera

Monday, 14 September 2026 - 10:04 WIB

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Filep Desak Pembenahan Sistemik Hingga Potensi Sanksi Pidana

Sunday, 13 September 2026 - 15:29 WIB

Hutan.ID Fest 2026: Dari Refleksi Menuju Aksi Jaga Hutan

Saturday, 12 September 2026 - 20:56 WIB

Pembangunan Jalan KEK Bitung Perkuat Konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus

Saturday, 12 September 2026 - 12:59 WIB

Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!

Monday, 14 Sep 2026 - 13:32 WIB

Berita Terbaru

Dengar Aspirasi Warga Momiwaren, Mentrans Dorong Pengembangan Hasil Laut

Monday, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB