Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan keberadaan taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli).

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.

“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujarnya, Senin (20/10).

Dikatakan Fajar, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

Ia menilai, tindakan seperti itu merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Distamhut DKI Jakarta juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Fajar menjelaskan, pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama. Taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

See also  Koramil 0808/19 Wates bersama Koramil 0808/15 Gandusari Bantu Droping Air Bersih

Ia mengatakan, sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.

Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas
4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran
THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat
Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM
Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030
Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!
Pramono Anung Buka Jakarta Ramadan Festival di Bundaran HI
Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 19:38 WIB

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas

Friday, 13 March 2026 - 11:34 WIB

4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

Friday, 13 March 2026 - 11:26 WIB

THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat

Saturday, 7 March 2026 - 23:42 WIB

Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM

Tuesday, 3 March 2026 - 22:14 WIB

Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030

Berita Terbaru

Nasional

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Tuesday, 17 Mar 2026 - 14:10 WIB