Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Thursday, 4 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025,” kata Mendes Yandri.

Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

“Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” kata Mantan Wakl Ketua MPR RI ini.

Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Mendes Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut Pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Ketiga, Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.

See also  Jasa Marga Transjawa Tol Lakukan Contraflow KM 70 s.d KM 47 Arah Jakarta Jalan Tol Japek

Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” kata Menteri Kelahiran Bengkulu Selatan ini.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” kata Mendes Yandri.

Turut hadir Ketua Asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI.

Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

 

Berita Terkait

Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi
Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli
Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol
Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 23:03 WIB

Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Wednesday, 24 June 2026 - 17:20 WIB

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Tuesday, 23 June 2026 - 19:06 WIB

Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter

Tuesday, 23 June 2026 - 13:18 WIB

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni

Thursday, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB