OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 24 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai POJK Financial Influencer.

Regulasi ini menjadi langkah OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan masyarakat. Melalui aturan tersebut, OJK berharap perlindungan konsumen dan masyarakat dapat semakin diperkuat.

Kehadiran POJK ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi keuangan. Dengan demikian, ekosistem sektor jasa keuangan dapat tumbuh lebih terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan nasional.

OJK menjelaskan, penyusunan aturan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap potensi kerugian konsumen yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.

Seiring meningkatnya peran influencer, kreator konten, maupun pihak lain yang aktif memberikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, diperlukan pedoman perilaku yang mampu memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Aturan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam POJK tersebut dijelaskan, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

See also  Di Sidang TIIMM G20, Menteri Bahlil Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pacu Investasi Berkelanjutan

Dalam ketentuan tersebut, penyampai informasi juga diperbolehkan bekerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Namun, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi dalam kerja sama tersebut.

OJK juga memberikan penegasan terkait kegiatan pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan. Penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan termasuk kegiatan yang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Melalui regulasi ini, OJK berharap aktivitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital dapat berlangsung lebih bertanggung jawab, kredibel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dalam meningkatkan literasi serta mengambil keputusan keuangan yang tepat. **

Berita Terkait

Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026
Danantara Gelar DTIIF 2026, Dorong Inovasi Teknologi Indonesia
Indonesia–Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peluang Investasi
BRI Dukung Talenta Muda Siap Kerja Lewat Program Magang
Hutama Karya Dorong Ekonomi Sirkular, Sulap Sampah Plastik dan Minyak Jelantah Jadi Rupiah
​Cermati Dinamika Pasar, Jasa Marga Buka Ruang Potensi Opsi Buyback Saham
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026
Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Berita Terkait

Friday, 30 October 2026 - 18:33 WIB

Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026

Tuesday, 27 October 2026 - 08:27 WIB

Danantara Gelar DTIIF 2026, Dorong Inovasi Teknologi Indonesia

Monday, 26 October 2026 - 22:09 WIB

Indonesia–Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peluang Investasi

Saturday, 24 October 2026 - 18:29 WIB

BRI Dukung Talenta Muda Siap Kerja Lewat Program Magang

Friday, 23 October 2026 - 18:20 WIB

Hutama Karya Dorong Ekonomi Sirkular, Sulap Sampah Plastik dan Minyak Jelantah Jadi Rupiah

Berita Terbaru