DAELPOS.com – Perlakuan buruk dialami Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Selain diancam oleh jaksa, mantan Kas Kostrad itu mengaku dipukul oleh dokter kejaksaan.
Video pengakuan Kivlan di dunia maya, Rabu (29/1/2020). Kivlan Zen saat ini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan kepemilikan senjata api dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Peristiwa pemukulan terjadi saat Kivlan meminta izin untuk berobat paru. Bukan diberi izin, Kivlan malah dipukul hingga terjatuh.
“Saya minta berobat, saya tidak berobat sejak Agustus September. Saya nggak dikasih berobat. Sama dokternya kejaksaan saya dipukul, terjatuh saya. Namanya si dokter Wenas, dokter dari kejaksan di rumah sakit kejaksaan di Jakarta Timur,” kata Kivlan di video itu.
Selain dipukul, Kivlan mengaku pernah diancam jaksa. Ia mengatakan dalam persidangan di pengadilan tuduhan jaksa sangat lemah namun jaksa memaksakan agar dirinya tetap dihukum 7,5 tahun penjara.
“Saya (diancam) oleh jaksa supaya hukuman ringan, saya mengakui saja. Jaksa juga bilang supaya hukuman ringan, saya mencabut Tonin (Tonin Tachta Singarimbun) yang sudah memperjuangkan keadilan untuk saya sebagai pengacara. Karena kalau saya pakai Tonin saya kena hukuman berat,” kata Kivlan Zen dalam video itu.[]








