daelpos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dunia kerja tidak boleh terus-menerus terjebak dalam konflik berkepanjangan yang justru membuat semua pihak sama-sama merugi. Ia mendorong peralihan hubungan industrial dari pola negative-sum game menuju positive-sum game dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama.
Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menyaksikan penandatanganan PKB PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 2026–2028 di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga peningkatan kompetensi dan produktivitas,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, negative-sum game merupakan kondisi hubungan industrial yang tidak sehat, di mana pekerja/buruh dan pengusaha sama-sama kehilangan nilai dan kesejahteraan. Contohnya adalah mogok kerja berkepanjangan atau kebijakan efisiensi perusahaan yang dilakukan secara ekstrem hingga menggerus kepercayaan dan loyalitas pekerja.
“Kondisi tersebut pada akhirnya melemahkan produktivitas dan merugikan semua pihak,” ujarnya.
Sebaliknya, dalam konsep positive-sum game, hubungan kerja dibangun secara kolaboratif agar produktivitas perusahaan meningkat dan kesejahteraan pekerja turut naik. Pemerintah, kata Yassierli, tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja terpenuhi, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas.
“Target utamanya adalah menciptakan ekosistem kerja yang produktif, sejahtera, dan kompetitif,” tegasnya.
Dalam model hubungan industrial kolaboratif tersebut, PKB dinilai memiliki peran strategis sebagai pedoman bersama. Menurut Yassierli, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan rujukan yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak serta memberi kepastian hubungan kerja.
“PKB melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan PKB BCA bertujuan menyatukan langkah perusahaan dan serikat pekerja agar bergerak menuju tujuan yang sama, yakni kesejahteraan bersama. Hubungan industrial di BCA sendiri telah berjalan harmonis selama lebih dari 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur sejauh mana perusahaan mampu membangun hubungan industrial yang transformatif.
“Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri bisa lebih berkembang,” katanya.
Sebagai informasi, hingga November 2025 tercatat 16.161 perusahaan melaporkan telah memiliki PKB melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Berdasarkan skala usaha, perusahaan besar menjadi kategori terbanyak yang memiliki PKB dengan porsi 31,63 persen. Sementara dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan mendominasi dengan 26,21 persen.








