daelpos.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2025–2029 sebagai langkah memperkuat profesionalisme sektor jasa konstruksi nasional guna mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan efisiensi pembangunan.
Pengukuhan dilaksanakan di Jakarta, Selasa (4/3/2026), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola sektor jasa konstruksi nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Menteri Dody menegaskan bahwa arah pembangunan nasional saat ini sangat terukur dan tegas sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Arah tersebut diwujudkan Kementerian PU melalui kerangka PU 608 yaitu ICOR di bawah 6, kemiskinan absolut 0%, dan pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029.
Dalam konteks tersebut, penguatan profesionalisme sektor jasa konstruksi menjadi faktor penting untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur sekaligus efisiensi pembangunan.
Penguatan peran LPJK dinilai penting untuk memastikan standar kompetensi, sertifikasi, dan tata kelola jasa konstruksi berjalan lebih profesional sehingga mendukung peningkatan kualitas infrastruktur sekaligus efisiensi investasi pembangunan.
“Target tersebut tidak akan tercapai tanpa kualitas infrastruktur, dan kualitas infrastruktur tidak mungkin hadir tanpa kualitas jasa konstruksi. Sehingga peran LPJK menjadi sangat strategis sebagai pengendali standar profesionalisme konstruksi nasional,” kata Menteri Dody.
LPJK memiliki peran penting dalam menjaga standar profesionalisme sektor jasa konstruksi nasional, mulai dari pencatatan pengalaman badan usaha, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pemberian lisensi, hingga penyetaraan kompetensi. Peran tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
“Jika standar lemah, ICOR tidak terkendali. Jika kompetensi rendah, produktivitas menurun. Jika tata kelola longgar, kepercayaan publik tergerus. Karena itu, penguatan LPJK adalah bagian langsung yang menopang pencapaian PU 608,” tegas Menteri Dody.
Adapun susunan Pengurus LPJK Periode 2025–2029 yang dikukuhkan adalah Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., APEC Eng. sebagai Ketua merangkap Anggota; serta Betty Hariyani, S.T., M.H., M.T.; Hambali, S.T., M.T.; Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng; Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, M.PM., M.M.; Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T.; dan Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D. masing-masing sebagai anggota.
Menteri Dody juga menyampaikan apresiasi kepada Pengurus LPJK Periode 2020–2024 atas fondasi yang telah dibangun, sekaligus mengucapkan selamat kepada Pengurus LPJK Periode 2025–2029 yang baru dikukuhkan.
“Amanah ini bukan administratif, ini adalah tanggung jawab menjaga kredibilitas sistem. Bekerjalah kolektif, tegakkan integritas, pastikan setiap sertifikat mencerminkan kompetensi nyata. LPJK adalah mitra strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah investasi infrastruktur memberi manfaat ekonomi yang terukur dan berdampak bagi masyarakat,” katanya. (*)








