daelpos.com – Menyambut arus Mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) mengambil langkah strategis dengan mengoperasikan secara fungsional ruas Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperlancar arus kendaraan sekaligus mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama Sumatra Selatan.
Ruas tol tersebut akan difungsionalkan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 setiap hari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pengoperasian ini diperuntukkan khusus bagi kendaraan Golongan I non-bus dan dapat dilalui dua arah.
Selama melintasi ruas tol fungsional tersebut, pengguna jalan diminta menjaga kecepatan maksimal 50 km per jam demi menjaga keamanan dan keselamatan berkendara.
Pelaksana Tugas Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan pengoperasian ruas ini dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat serta tetap mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan.
“Dalam pengoperasiannya, Hutama Karya terus menjalin koordinasi aktif dengan kepolisian dan instansi terkait guna memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Meski masih bersifat fungsional, seluruh infrastruktur yang dibuka telah melalui proses pemeriksaan dan pengamanan sehingga dinyatakan siap dilalui masyarakat. Jam operasional juga dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan diskresi pihak kepolisian.
Untuk menunjang kelancaran selama periode mudik, perusahaan juga menyiagakan petugas layanan jalan tol, meningkatkan intensitas patroli, serta menambah rambu-rambu dan perlengkapan keselamatan di sepanjang ruas tersebut.
Hutama Karya mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi darurat di ruas Tol Palembang–Betung, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Palembang–Betung di nomor 0813-9999-6691.” (*)








