daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK.
Pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Usai pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum melalui koordinasi antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan upaya paksa oleh Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK disebut sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan penguatan sinergi antarlembaga dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka. Melalui koordinasi yang solid, penegakan hukum di sektor jasa keuangan diharapkan semakin efektif, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.








