KPK Dapat Dukungan Kekuatan Baru Usut Kasus Garuda

Saturday, 8 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat dukungan kekuatan tambahan dalam mengusut perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Dukungan ini datang dari dunia internasional dengan disepakatinya Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.

Berdasarkan kesepakatan ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.

Dalam DPA disebutkan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Kesepakatan DPA merupakan hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi:  Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini. Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.

KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Pasalnya, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.

See also  Keberanian Melotot

Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) masih dalam proses penyidikan.[]

Berita Terkait

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional
JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum
Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira
Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa
Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 17:34 WIB

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Wednesday, 12 August 2026 - 13:08 WIB

JIAT Jadi Andalan Petani di Banjar Hadapi El Nino, Puluhan Hektare Lahan Terairi

Tuesday, 11 August 2026 - 15:09 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Monday, 10 August 2026 - 16:49 WIB

Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira

Monday, 10 August 2026 - 14:02 WIB

Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB