Hakim Kabulkan Pengalihan Status Tahanan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim / foto ist

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim / foto ist

daelpos.com – Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjadi tahanan rumah dari sebelumnya berstatus tahanan rutan. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan, pengabulan permohonan itu dilakukan setelah majelis mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai memerlukan penanganan dan pengawasan khusus.

“Majelis Hakim setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, kondisi kesehatan terdakwa, serta jaminan dari pihak keluarga, memutuskan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Purwanto Abdullah saat membacakan penetapan di ruang sidang.

Suasana ruang sidang sempat hening ketika putusan dibacakan. Nadiem yang hadir mengenakan kemeja putih tampak mendengarkan dengan serius jalannya persidangan. Di kursi pengunjung, sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukum terlihat saling berbisik setelah mendengar putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut kondisi kesehatan Nadiem mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara. Berdasarkan dokumen medis yang disampaikan pihak penasihat hukum serta hasil pemeriksaan dokter, terdakwa disebut membutuhkan perawatan berkala dan pembatasan aktivitas tertentu.

Meski demikian, hakim menegaskan pengalihan status penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Nadiem tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tidak diperkenankan bepergian tanpa izin dari majelis hakim.

“Pengalihan status penahanan ini tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk hadir dalam setiap agenda persidangan. Terdakwa juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum,” kata Purwanto.

Majelis turut menetapkan sejumlah syarat tambahan. Di antaranya, Nadiem diwajibkan melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum dan tetap berada di alamat yang telah ditentukan selama masa tahanan rumah berlangsung.

See also  Didukung 5G Experience, Menkominfo: PON XX Papua Berlangsung Baik

Pihak kuasa hukum menyambut baik keputusan tersebut. Salah satu anggota tim penasihat hukum menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan humanis.

“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Sejak awal kami menyampaikan bahwa kondisi kesehatan klien kami memang membutuhkan perhatian khusus. Dengan adanya pengalihan status ini, kami berharap proses pemulihan kesehatan beliau dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu proses persidangan,” ujar kuasa hukum kepada wartawan usai sidang.

Menurut tim kuasa hukum, selama berada dalam tahanan rutan, kondisi fisik Nadiem beberapa kali mengalami penurunan. Bahkan, terdakwa disebut sempat menjalani pemeriksaan medis intensif akibat kelelahan dan gangguan kesehatan yang dideritanya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Kendati demikian, jaksa memastikan akan tetap mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas.

“Kami menghormati penetapan majelis hakim. Namun demikian, proses penuntutan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap terdakwa kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan,” kata salah satu jaksa penuntut umum.

Pengalihan status penahanan itu langsung menjadi perhatian publik. Sejumlah pengunjung sidang tampak memadati area luar ruang persidangan sejak pagi untuk mengikuti perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut.

Beberapa pengamat hukum menilai keputusan pengadilan terkait pengalihan status tahanan merupakan kewenangan majelis hakim sepanjang memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Faktor kesehatan, kata mereka, memang kerap menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan dalam pemberian tahanan rumah.

Pengamat hukum pidana dari sebuah universitas negeri di Jakarta mengatakan, pengalihan status tahanan tidak dapat diartikan sebagai bentuk keistimewaan terhadap terdakwa.

“Dalam hukum acara pidana, majelis hakim memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa, termasuk kesehatan. Selama syarat objektif terpenuhi dan tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pengalihan status penahanan dimungkinkan,” ujarnya.

See also  KASAL Melakukan Kunjungan Kerja Ke Menkumham

Sementara itu, di media sosial, keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah majelis hakim merupakan bentuk penghormatan terhadap hak kesehatan terdakwa. Namun, ada pula yang meminta proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai durasi masa tahanan rumah yang akan dijalani Nadiem. Majelis hakim menyatakan status tersebut dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi kesehatan maupun jalannya proses persidangan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung sidang.

Kasus yang menyeret Nadiem menjadi perhatian luas publik karena menyangkut sosok yang pernah memimpin sektor pendidikan nasional selama periode 2019-2024. Selama menjabat, Nadiem dikenal melalui sejumlah program transformasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.

Kini, proses hukum yang dihadapinya terus menjadi sorotan masyarakat. Semua pihak menunggu bagaimana jalannya persidangan berikutnya serta keputusan akhir majelis hakim terhadap perkara tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat
Tingkatkan Literasi Karantina, Kemendes Bakal Gandeng Barantin
GKR Hemas Peduli Lansia dan Penyandang Disabilitas
Pelantikan Pengurus PAN se-Jatim, Viva Yoga Ingatkan Soliditas Kader
Tinjau Sekolah Rakyat Cilacap, Menteri PU Pastikan Proyek Jalan Sesuai Target
Tuntaskan 100 Titik Edukasi, SMART 171 Luncurkan Buku dalam Milad 1 Dekade
Menkeu-Mendagri-MenPANRB Bahas ASN dan Keuangan Daerah
Hari Kartini 2026: Pramono Ajak Perempuan Jakarta Terus Berkembang Tanpa Batas

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 09:54 WIB

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Tuesday, 12 May 2026 - 09:40 WIB

Hakim Kabulkan Pengalihan Status Tahanan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Tuesday, 12 May 2026 - 06:32 WIB

Tingkatkan Literasi Karantina, Kemendes Bakal Gandeng Barantin

Monday, 11 May 2026 - 16:46 WIB

GKR Hemas Peduli Lansia dan Penyandang Disabilitas

Monday, 11 May 2026 - 09:11 WIB

Pelantikan Pengurus PAN se-Jatim, Viva Yoga Ingatkan Soliditas Kader

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Utama

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Josepha Alexandra atau akrab disapa Ocha / foto ist

Berita Terbaru

Ocha Peserta LCC MPR RI Tuai Pujian Warganet

Tuesday, 12 May 2026 - 10:08 WIB