daelpos.com – Kesempatan bertemu dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dimanfaatkan para transmigran untuk menyampaikan berbagai permasalahan. Para transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) mayoritas menyuarakan status lahan yang telah ditempati ayah atau kakek mereka.
Sejak ayah atau kakek mereka menempati lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kawasan transmigrasi yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur, ternyata status tanahnya hingga saat ini belum jelas, belum bersertipikat.
Dalam pertemuan yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur pada(23/5/2026) lalu, anak, cucu, dan cicit dari generasi pertama transmigrasi di provinsi kaya tambang itu ingin Kementerian Transmigrasi memperhatikan nasib lahan yang dimiliki secara turun temurun itu. Menanggapi keluhan para transmigran dari berbagai generasi itu, Viva Yoga berjanji akan menuntaskan masalah lahan.
“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas. Program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan”, ujar Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.
Program ini juga mencakup menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa tanah, dan menata ruang kawasan transmigrasi. Untuk memperlancar proses penyelesaian, Viva Yoga mendorong para transmigran yang mengalami masalah sengketa lahan untuk membuat laporan tertulis.
“Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi”, ungkapnya.
Selanjutnya laporan itu akan diproses dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN. Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah.
Permasalahan muncul bisa jadi karena ada perubahan peraturan. Misalnya tanah yang sudah bersertipikat namun tiba-tiba perubahan peruntukan untuk kepentingan yang lain. Äkibatnya terjadi tumpang tindih lahan.
Dikatakan, tumpang tindih lahan khususnya dengan kawasan hutan dan taman nasional sebenarnya sudah diselesaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Dalam rapat kerja itu diputuskan bila ada kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan.
“Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan. Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi”, tambahnya.
Ditegaskan Kementerian Transmigrasi membuka waktu dan kesempatan bagi para transmigran untuk melaporkan permasalahannya.
“Kami berkomitmen menuntaskan. Jangan sampai lahan yang sudah disertipikat digusur karena kelalaian dan malaadministrasi”, tambahnya.








