BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com— Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, mulai dari disharmonisasi regulasi, ketimpangan distribusi guru, hingga belum optimalnya efektivitas anggaran pendidikan. Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Ke-1 BULD DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda terkait pendidikan.

Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil reses Anggota DPD RI, penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda), serta forum konsultasi publik di berbagai daerah. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah persoalan tata kelola pendidikan yang terjadi hampir merata di berbagai wilayah.

Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa yang memimpin rapat mengatakan temuan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sinkronisasi regulasi pusat dan daerah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“BULD DPD RI menemukan masih adanya persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Marthin dalam Rapat Pleno Ke-1 BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Temuan pertama yang menjadi perhatian BULD adalah masih terjadinya disharmonisasi regulasi dan ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Perubahan kebijakan yang cepat di tingkat pusat dinilai kerap menyulitkan penyesuaian regulasi di daerah.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, menciptakan ketidakpastian implementasi kebijakan, serta mengurangi efektivitas layanan pendidikan. Karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi dan penegasan kembali pembagian kewenangan pendidikan,” tambahnya.

Selain regulasi, BULD juga menyoroti ketimpangan distribusi guru dan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil pemantauan menunjukkan tenaga pendidik masih terkonsentrasi di perkotaan, sementara daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah 3T mengalami kekurangan guru.

See also  Mentan SYL Semangat HIPMI Sulsel Menjadi Petani Milenial

“BULD turut mencatat persoalan formasi PPPK yang belum sepenuhnya sesuai kebutuhan sekolah. Di berbagai daerah juga masih ditemukan ketidakjelasan jenjang karier, keterbatasan mobilitas, serta kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN, PPPK, dan honorer,” jelas Marthin.

Temuan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD yang dinilai belum sepenuhnya efektif meningkatkan mutu pendidikan. Sebagian besar anggaran masih terserap untuk belanja pegawai dan belanja rutin sehingga ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan sarana pendidikan menjadi terbatas.

Selain tiga temuan utama tersebut, BULD juga menemukan persoalan lain seperti ketimpangan akses pendidikan, tingginya beban administratif guru, belum optimalnya pendidikan inklusif, kesenjangan digital, serta tantangan keberlanjutan sekolah swasta.

“Sebagai tindak lanjut, BULD akan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas,” tutupnya.

Berita Terkait

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 20:52 WIB

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Friday, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Friday, 18 September 2026 - 10:47 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB