Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana Amanat UU Pemda

Wednesday, 12 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Penyerahan Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa No. 1 Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

“Bahwa kami mengingatkan kembali terkait dengan sistem tata pemerintahan Indonesia bahwa telah ditegaskan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itulah upaya yang dilakukan adalah merupakan pengaturan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dapat dilksanakan secara efisien, efektif dan memperpendek jarak atau rentang kendali kewenangan,” kata Hadi.

Berdasarkan UU Pemda tersebut, disebutkan urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sementara urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

“Jadi 3 aspek pemerintahan inilah benar-benar harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik nasional maupun daerah, disesuaikan dengan yang menjadi kewenangannya masing-masing, karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Hadi juga menyampaikan, penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sehingga diharapkan para kepala daerah di tingkat provinsi atau Gubernur dapat menjalankan tugasnya berdasarkan ketiga asas tersebut.

“Kemudian kita juga pahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan atas 3 (tiga) asas, (yakni) desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sehingga dengan 3 (tiga) asas ini, Gubernur ini memiliki kedudukan ganda yakni baik selaku kepala daerah otonom ,kepala daerah provinsi, dan wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan dekosnentrasi dan tugas pembantuan,” jelasnya.

See also  8 Sikap Kemenpora Tanggapi Penundaan Olimpiade Tokyo 2020

Untuk itu, pemerintah mendorong asas penyelenggaraan tersebut dengan memberikan dana dekonsentrasi. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.

“Untuk itulah harapan kita bersama dengan diberikan dana dekonsentrasi ini, gubernur dapat melaksanakan beberapa tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah antara lain adalah menjaga keutuhan kesatuan sistem pemerintahan, menjaga keseimbangan dan harmonisasi hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, mewujudkan dan memastikan menjamin pelaksanaan otonomi daerah, kemudian penyelenggaraan pemerintahan secara efisien, efektif, dan melakukan pencegahan dan mengatasi terjadinya konflik atau perselisihan antar daerah di wilayah provinsi,” terang Hadi.

Hadi juga berharap, dengan diterimanya petunjuk teknis dalam pengelolaan dana dekonsentrasi tersebut, dapat mewujudkan sinkronisasi, koordinasi, serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya.

“Saya harapkan dengan diterimanya juknis (petunjuk teknis) ini Bapak/Ibu tentunya dapat segera mengambil langkah-langkah dalam membuat perencanaan, menyiapkan perangkat daerahnya dan tentunya memulai untuk pengaturan jadwal pelaksanaan, dan yang lebih khusus lagi adalah mewujudkan sinkronisasi dan juga koordinasi yang lebih efektif terkait dengan pelaksanaan tugas ini, dengan harapan agar kegiatan program ini dapat diwujudkan tertib administrasi dan tepat di dalam pencapaian program manfaat, serta sasarannya,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng
Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut
Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla
Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Atasi Penyediaan Air Bersih di Pulau Palue, Kementerian PU Siap Jajaki Teknologi BRIN
Tiba di Sikka, Menteri Dody: Pemulihan Konektivitas Menjadi Salah Satu Prioritas Penanganan Pasca Gempa
Kementerian PU Alirkan Air Irigasi Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:43 WIB

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng

Tuesday, 25 August 2026 - 14:11 WIB

Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut

Tuesday, 25 August 2026 - 00:06 WIB

Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla

Monday, 24 August 2026 - 23:53 WIB

Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai

Monday, 24 August 2026 - 18:45 WIB

Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:19 WIB

Berita Utama

Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:14 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2026). Foto: Komdigi

Berita Utama

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:58 WIB

Berita Utama

Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:51 WIB