daelpos.com – Komite IV DPD RI terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lewat Uji Sahih Naskah Akademik dan RUU yang digelar di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (29/6), berbagai pemangku kepentingan dilibatkan untuk memastikan regulasi baru lebih adaptif terhadap dinamika global sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan pemerintah daerah yang memberikan masukan terhadap substansi revisi UU Perindustrian.
Mewakili Rektor ITB, Dekan Fakultas Teknik Industri ITB Prof. Dr. Ir. Tirto Prakoso, M.Eng., Ph.D., menegaskan sektor industri merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Karena itu, menurutnya, regulasi yang mampu menjawab kebutuhan industri secara komprehensif menjadi kebutuhan mendesak.
“Perindustrian merupakan pilar utama pembangunan. Indonesia perlu memperkuat regulasi agar lebih mampu memenuhi kebutuhan industri secara komprehensif,” ujar Tirto.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara DPD RI dan ITB dalam penyusunan revisi UU tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi siap berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendorong kemajuan industri nasional.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengatakan revisi UU Perindustrian menjadi kebutuhan karena regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari satu dekade, sementara lanskap ekonomi dan industri berubah sangat cepat.
“Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ekonomi global menuntut penyempurnaan regulasi agar tetap relevan dan adaptif. Banyak tantangan baru yang belum terakomodasi dalam UU saat ini,” kata Elviana.
Dia menilai sejumlah isu strategis seperti transformasi digital, perlindungan data industri, pengembangan talenta digital, hingga pemberian insentif inovasi harus mendapat perhatian lebih dalam revisi UU agar industri nasional mampu bersaing di tingkat global.
Senada, Tim Ahli RUU Perindustrian I Made Dana Tangkas menekankan pentingnya identifikasi persoalan secara tepat sebelum merumuskan kebijakan industri. Menurutnya, regulasi yang baik harus berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap tantangan yang dihadapi sektor industri.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Teknik Industri ITB Prof. Dr. Ir. Joko Siswanto menilai revisi UU harus mampu mendorong Indonesia naik kelas dalam Global Value Chain melalui transformasi menuju Industri 5.0.
Ia menegaskan pengembangan sumber daya manusia industri harus menjadi prioritas agar transformasi industri tidak memunculkan kesenjangan tenaga kerja.
Dari kalangan dunia usaha, perwakilan Kadin Jawa Barat Farhan Aqil Syauqi menilai revisi UU Perindustrian perlu menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing nasional melalui perlindungan pasar domestik dan penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat.
“Transformasi industri menuju manufaktur berdaya saing global membutuhkan ekosistem industri yang kuat, hilirisasi, dan inovasi,” tegasnya.
Masukan juga datang dari Guru Besar Sistem Manufaktur FTI ITB Prof. Drajat Irianto. Menurutnya, revisi UU tidak cukup hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi juga harus meningkatkan kemampuan industri nasional dalam menguasai teknologi strategis, menekan emisi, memperkuat industri kecil dan menengah (IKM), serta meningkatkan ketahanan menghadapi risiko geopolitik.
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pembiayaan industri karena skema pembiayaan perbankan saat ini masih didominasi pembiayaan jangka pendek.
Sementara itu, Meidy Mahardani, ST., MSc., dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat mengungkapkan industri pengolahan masih menjadi motor utama perekonomian Jawa Barat dengan kontribusi 39,6 persen terhadap PDRB dan menyumbang 26,8 persen sektor industri nasional.
Namun, tingginya ketergantungan terhadap impor bahan baku dan dominasi ekspor berbasis perakitan menunjukkan perlunya transformasi industri menuju produk bernilai tambah lebih tinggi.
“Perubahan UU harus memperkuat ekosistem industri secara menyeluruh agar mampu meningkatkan investasi, menyerap tenaga kerja berkualitas, dan mempercepat industri hijau,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Elviana menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang tengah diinisiasi Komite IV DPD RI. **








