Mendagri: Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemda Bagian Upaya Pencegahan Korupsi

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menyebut penandatangan Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi. Penandangatan yang juga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia; dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Dirjen Aplikasi Informatika tersebut, dilakukan di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Lantai I, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

“Kebocoran dana transfer pemerintah pusat jangan sampai terjadi atau seminimal mungkin, kemudian pendapatan yang selayaknya diperoleh oleh pemerintah daerah menjadi pendapatan asli daerah mereka. Nah dengan sistem ini saya kira kita bisa meminimalisir potensi kebocoran-kebocoran tersebut, sehingga dampaknya sadar atau tidak sadar kita sudah membentuk gerakan penting anti korupsi,” kata Mendagri.

Tak hanya itu, tingginya kebutuhan pemerintah daerah dalam membangun daerahnya memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan eletronifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga lebih efisien dan lebih efektif, serta menghindari adanya kebocoran dan penyimpangan, baik dari sisi aparatur pemerintah daerah itu sendiri maupun dari pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

Demikian juga halnya, ketika pemerintah daerah melaksanakan pengeluaran atau belanja daerah, mengingat sebagaian pelaku usaha sudah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi elektronifikasi dalam belanja daerah, diantaranya dengan melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada pihak ketiga.

“Persoalannya adalah bagaimana kita bisa meyakinkan ini efektif, efisien, tepat sasaran, artinya tidak terjadi kebocoran. Maka kita menyediakan sistemnya, beberapa daerah sudah menerapkan cashless transaction jadi transaksi nontunai ini, baik belanja maupun pendapatan dengan melibatkan pihak-pihak ketiga ini, namun ini (juga) memerlukan sosialisasi,” ujarnya.

See also  Berapi-api, Mendes Yandri Ajak Warga Desa Perang Lawan Narkoba

Mendagri juga menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran.

“Kita bersepakat untuk melaksanakan MoU dalam rangka eletronifikasi transaksi pemerintahan daerah seperti ini, bagi kami Kemendagri ini menjadi sangat penting karena kita tahu bahwa hampir separuh dari keuangan negara itu larinya ke daerah, ini harus diawasi dan harus betul-betul tepat sasaran, itu harapan Bapak Presiden, saya kira agar dana yang ditransfer ini dapat efektif dan efisien, salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya,” pungkasnya.

Elektronifikasi ini ,dimaksudkan agar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan perbankan yang sehat di daerahnya masing-masing, baik Bank Daerah maupun Bank Umum, untuk dapat bersinergi dalam mengefektikan pelaksanaan elektronifikasi pada pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan inovasi elektronifikasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat mewujudkan program pengamanan fiscal daerah serta inovasi elektronifikasi dalam pelaksaaan belanja daerah untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah, melalui pembangunan aplikasi keuangan daerah yang terintegrasi dengan Perbankan. []

Berita Terkait

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Sunday, 20 September 2026 - 12:20 WIB

Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB