daelpos.com – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan tarif Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Kepastian itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan tarif ruas tol tersebut.
Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4. Sejak 1 Mei 2026, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif setelah sebelumnya difungsikan saat periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 serta arus mudik Lebaran 2026.
Direktur Teknik Hamawas Jimmy Leonard mengatakan, sebelum dioperasikan ruas tol tersebut telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 17–19 November 2025 dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun operasional.
“Hasilnya, ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan peringkat bintang lima. Ini menjadi bukti bahwa jalan tol telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan,” ujar Jimmy.
Menurutnya, Hamawas juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, penataan kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas operasional melalui pelatihan dan simulasi.
Corporate Secretary Hamawas Ergy Pramadipta menambahkan, selama hampir dua bulan masa operasional tanpa tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei.
“Sosialisasi dilakukan melalui media massa, media sosial, radio, media luar ruang hingga pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya agar masyarakat memahami manfaat ruas tol sekaligus siap menghadapi pemberlakuan tarif,” kata Ergy.
Ia berharap, masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan andal.
Keberadaan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat. Waktu tempuh dari Medan menuju kawasan Danau Toba yang sebelumnya sekitar lima jam kini dapat dipangkas menjadi sekitar dua jam. Selain mempercepat perjalanan, kondisi lalu lintas yang lebih lancar juga berkontribusi terhadap efisiensi konsumsi bahan bakar kendaraan.
Dukungan terhadap penerapan tarif juga datang dari kalangan akademisi. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 10 Juli 2026, pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai ruas tol tersebut menjadi infrastruktur strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
Menurutnya, peningkatan konektivitas akan mempercepat distribusi logistik, menarik investasi baru, sekaligus memperkuat sektor pariwisata, khususnya di kawasan Danau Toba.
“Kami berharap pembangunan tol menuju Danau Toba terus berlanjut karena akan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah, mulai dari mobilitas masyarakat, distribusi logistik, investasi hingga pengembangan sektor pariwisata,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Afriando Girsang. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh pemberlakuan tarif tersebut.
“Penetapan tarif telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat yakin bahwa ruas tol ini telah memenuhi aspek keselamatan, kelayakan operasional dan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol. Pengguna juga diminta mematuhi batas kecepatan 60–80 km/jam serta hanya menggunakan bahu jalan dalam kondisi darurat.
Sementara itu, besaran tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 dan akan berlaku setelah tanggal resmi pemberlakuan diumumkan pemerintah.**








