daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan industri Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Sebagai tindak lanjut putusan MK, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Melalui kebijakan tersebut, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Tak hanya itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa dibatasi nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Meski demikian, sebelum menerapkan mekanisme tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
OJK menegaskan, keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau sampai diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Regulator menilai, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta Dana Pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.








