KPK Masukkan Nama NHD, Mantan Sekretaris MA Dalam DPO

Friday, 14 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan dua orang tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan tiga orang tersangka: NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016), RHE (swasta, menantu NHD), dan HS (Direktur PT.MIT) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil NHD, HS, dan RHE sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 27 Januari 2020 namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan. 

Terkait dengan HS, KPK telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dengan melampirkan surat jaminan kehadiran dan menjamin HS akan hadir pada 3 Februari 2020. Namun pada 3 Februari 2020, bukannya datang, kuasa hukum HS kembali mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan HS belum mendapatkan konfirmasi dari KPK. 

Atas dasar itu, KPK memasukkan NHD, HS, dan RHE ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. 

Penanganan perkara ini pengembangan perkara yang berasal dari OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di sebuah hotel di Jakarta, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Kemudian pada 22 November 2016, KPK mengembangkan perkara ini dengan tersangka Eddy Sindoro (swasta). Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memproses ybs hingga persidangan. Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu, Lucas (advokat). Proses hukum terhadap ybs masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi.

See also  BKSAP DPR RI Undang Amnesty Internasional Bahas Pengungsi ROHINGYA

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK. Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka. []

Berita Terkait

Kementerian PU Integrasikan Infrastruktur Air dan Jalan, Dukung KSPP Wanam Merauke sebagai Lumbung Pangan di Indonesia Timur
Perkuat Ketahanan Pangan di Trenggalek, Bendungan Bagong Jadi Penyangga Utama Pasokan Air Irigasi
Dukung Irigasi MT I Tahun 2025/2026, Bendungan Kedungombo Siap Aliri Sawah Sesuai Kebutuhan Petani
Petani Grobogan dan Sekitarnya Nikmati Keberlanjutan Aliran Irigasi Bendungan Kedungombo
Kementerian PU Pastikan Air Irigasi dari Waduk Kedungombo untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Kementerian PU Segera Tuntaskan Sekolah Rakyat Tahap IC Agar Beroperasi Awal September 2025
Kementerian PU Percepat Konstruksi Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi, Ruas Gending hingga Besuki Tuntas Akhir 2025
Realisasi Anggaran Kementerian PU 2025 Capai 37,60%, Menteri Dody Targetkan 95% di Akhir Tahun

Berita Terkait

Wednesday, 27 August 2025 - 09:45 WIB

Kementerian PU Integrasikan Infrastruktur Air dan Jalan, Dukung KSPP Wanam Merauke sebagai Lumbung Pangan di Indonesia Timur

Tuesday, 26 August 2025 - 20:07 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan di Trenggalek, Bendungan Bagong Jadi Penyangga Utama Pasokan Air Irigasi

Tuesday, 26 August 2025 - 12:49 WIB

Dukung Irigasi MT I Tahun 2025/2026, Bendungan Kedungombo Siap Aliri Sawah Sesuai Kebutuhan Petani

Sunday, 24 August 2025 - 22:03 WIB

Petani Grobogan dan Sekitarnya Nikmati Keberlanjutan Aliran Irigasi Bendungan Kedungombo

Saturday, 23 August 2025 - 17:11 WIB

Kementerian PU Pastikan Air Irigasi dari Waduk Kedungombo untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute,( foto Ist )

Berita Utama

Haidar Alwi: Indonesia Harus Bijak Kelola Rivalitas AS–Tiongkok.

Wednesday, 27 Aug 2025 - 13:26 WIB