Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 M

Friday, 14 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Perbuataan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu.

Dalam pertemuan itu, Ulum memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu, di mana disalin Ending dalam secarik kertas.

“Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi,” kata jaksa.

See also  Menteri LHK: G20 Menjadi Katalis Global Pencapaian SDGs dan Pemulihan Lingkungan

Atas pengajuan proposal itu, jaksa menyebut Imam memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal itu kepada Ulum.

Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending di Kantor KONI. Setelah itu, Kemenpora menyetujui dana hibah yang diberikan Rp 30 miliar dari yang diajukan KONI sebesar Rp 51,5 miliar.

Usai proposal dana hibah itu disetujui dan dicairkan ke KONI , jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya yang disebut jaksa:

1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.

2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.

3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukkan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.

“Selain itu sekitar bulan Juni 2018, Mulyana juga menerima bagian fee Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy melalui Johnny E Awuy di Kemenpora. Selain uang Mulyana juga menerima mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna Hitam Metalik seharga Rp 489.800.000 dari Ending Fuad Hamidy,” tutur jaksa.

Untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp 16,4 miliar dan kemudian perbaikan usulan dana menjadi Rp 21 miliar.

See also  Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Atas pengajuan proposal itu, jaksa menyebut Imam memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian layak tidaknya diberikan bantuan dana kepada KONI. Selain itu, Imam juga mendisposisi proposal itu kepada Ulum.

Usai proposal disetujui Rp 17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora. Dalam pertemuan itu membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas.

“Yang mana dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial “M” yaitu Menteri (atau terdakwa) sejumlah Rp 1.500.000.000, “Ul” yaitu ULUM sejumlah Rp 500.000.000, “Mly” yaitu Mulyana sejumlah Rp 400.000.000, “AP” yaitu Adhi Purnomo, sejumlah Rp250.000.000, dan “Ek” yaitu Eko Triyanta Rp 20.000.000,” jelas jaksa.

Namun Ending belum menyerahkan fee tersebut karena sudah ditangkap oleh KPK. Ending dan Johnny ditangkap oleh KPK saat memberikan uang Rp 100 kepada Mulyana.

Atas perbuatan itu, Imam didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Berita Terkait

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Thursday, 24 September 2026 - 13:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:30 WIB

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Berita Terbaru

Berita Utama

Cegah Stunting, TEP UNDIP Ajak Warga Senggi Olah Pangan Lokal

Friday, 25 Sep 2026 - 11:49 WIB

Energy

Siapkan SDM Nuklir, ITPLN Luncurkan Buku Teknologi PLTN

Friday, 25 Sep 2026 - 06:45 WIB