daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak main-main menyikapi kebakaran di lahan penimbunan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain menimbulkan kerugian, insiden tersebut juga merenggut nyawa seorang petugas pemadam kebakaran yang gugur saat menjalankan tugas.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pihak swasta yang diduga menjadi penyebab kebakaran akibat aktivitas penimbunan sampah secara ilegal.
“Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).
Menurutnya, hasil penelusuran sementara menunjukkan kebakaran dipicu oleh timbunan sampah yang menggunung di lahan kosong. Sampah tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta yang menjalankan usaha pengangkutan limbah.
Karena itu, Pramono telah menginstruksikan dinas terkait agar perusahaan atau kelompok yang bertanggung jawab menanggung seluruh biaya dampak kebakaran, termasuk kompensasi yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pramono juga memastikan lahan kosong tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai lokasi penimbunan sampah. Jika praktik serupa kembali ditemukan, Pemprov DKI akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.
“Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan,” tandasnya.
Pramono mengungkapkan, pihak swasta tersebut mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), lalu memungut biaya atas jasa pengangkutan sampah yang mereka lakukan.
Untuk itu, ia meminta pelaku usaha di sektor Horeka tidak lagi menggunakan jasa perusahaan pengangkut sampah yang terbukti melakukan penimbunan secara ilegal.
Menurut Pramono, praktik penimbunan sampah sembarangan sangat berbahaya, terlebih Jakarta saat ini menghadapi musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Penimbunan sampah ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan para petugas di lapangan,” pungkasnya.








