DAELPOS.com – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti adanya mafia tanah di NTB. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, ada empat kasus mafia tanah di NTB. Semua kasus mafia tanah tersebut telah diselesaikan tahun lalu oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB. Tahun 2020 ini, ada tiga kasus mafia tanah yang akan diselesaikan.
Namun Cholil tak mendapatkan jawaban soal modus mafia tanah yang terjadi di NTB. Ia menilai mafia pasti tidak bekerja sendiri. “Apakah ini melibatkan orang di dalam BPN, atau apa belum terjawab. Nanti kita minta jawabannya terkait mafia tanah ini,” tegas Cholil usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN NTB beserta jajaran di Kantor BPN NTB, Mataram, Kamis (13/2/2020).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, kasus mafia tanah bukan saja terjadi di NTB. Tetapi, kasus seperti ini hampir ditemukan di semua tempat di Indonesia. Untuk itulah, Komisi II DPR RI ingin mengetahui modus dan cara penyelesaiannya di NTB. “Kita sudah mendapatkan gambaran cara menyelesaikan kasus mafia tanah yang paling cepat. Salah satunya dengan mendigitalisasi sertifikat tanah,” ujarnya.
Cholil mengatakan, dengan mendigitalisasi sertifikat tanah, semua akan mudah terlacak. Saat ini, lanjutnya, sertifikat tanah masih manual, berupa kertas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah mempersiapkan proyek digitalisasi sertifikat tanah. “Agar menghindari mafia tanah, agar semua kepemilikan lahan tercatat rapi,” imbuh legislator dapil Jawa Tengah X itu.
Di sisi lain, Tim Kunspek Komisi II DPR RI mendapatkan informasi bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di NTB relatif berjalan baik. bahkan berdasarkan informasi dari Kepala BPN NTB, program PTSL di beberapa Kabupaten/Kota di di NTB telah melampaui target. “Kita bersyukur, mudah-mudahan apa yang di NTB ini bisa menjadi contoh buat daerah-daerah lain,” harap Cholil. []