DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. Sepanjang 2026, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mencatat 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan terkait kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga tertib penyelenggaraan bangunan gedung melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan ketentuan.

“Berdasarkan data penanganan tahun 2026, sebanyak 57 bangunan telah menjalani rapat klarifikasi, sementara 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan,” kata Vera, Selasa, 1 September 2026.

Dari proses penanganan tersebut, sebanyak delapan bangunan telah sampai pada tahap Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT) dan/atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS).

Vera mengatakan penindakan terhadap bangunan yang belum memenuhi kewajiban SLF bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pemilik dan pengelola bangunan memenuhi kewajibannya.

“Penindakan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata untuk menghukum,” ujarnya.

Penting untuk Pastikan Kelaikan Bangunan

Menurut Vera, SLF menjadi bukti bahwa kelaikan fungsi bangunan telah dinilai melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kelaikan fungsi tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan sehingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kepemilikan SLF juga mendorong pemilik dan pengelola untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, serta pemeriksaan berkala selama bangunan digunakan.

Vera menegaskan, bangunan yang belum memiliki SLF tidak otomatis dapat dinyatakan tidak aman. Status tersebut menunjukkan bahwa kewajiban untuk memperoleh sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi belum terpenuhi atau prosesnya belum selesai.

“Pernyataan mengenai kondisi teknis suatu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan kelaikan fungsi dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

See also  Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Karena itu, pemerintah tidak menyimpulkan kondisi teknis sebuah bangunan hanya berdasarkan status administrasinya. Proses SLF tetap harus diselesaikan sebelum bangunan dimanfaatkan.

Tahapan Penindakan

Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penanganan terhadap bangunan yang belum memiliki atau belum memperpanjang SLF secara bertahap.

Proses dimulai dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan. Setelah itu, apabila kewajiban belum dipenuhi, pemerintah dapat menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Pada setiap tahapan surat peringatan, pemilik atau pengelola diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.

Jika setelah tahapan SP3 kewajiban belum dipenuhi, pemilik atau pengelola diberikan waktu 14 hari sebelum proses dilanjutkan dengan penerbitan SPPKS atau SPPKT.

SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF. Adapun SPPKS diberikan kepada bangunan yang sebelumnya telah memiliki SLF, tetapi masa berlakunya telah berakhir dan belum diperpanjang.

Vera mengatakan Dinas CKTRP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. Penindakan administratif juga tetap dilakukan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan.

Dia mengimbau pemilik dan pengelola bangunan di Jakarta segera memastikan kewajiban SLF telah dipenuhi.

“Bagi bangunan yang belum memiliki SLF agar segera melakukan pengurusan, dan bagi SLF yang masa berlakunya telah berakhir agar segera melakukan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Vera, pemenuhan SLF sebaiknya dilakukan secara proaktif dan tidak menunggu sampai pemilik atau pengelola dikenai sanksi administratif.

Aturan SLF

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.

Ketentuan mengenai SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

See also  Inilah Wajah Anak-Anak Pemilik Masa Depan

Pasal 274 ayat (2) aturan tersebut menegaskan bahwa SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Dengan demikian, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

OJK Bersih-Bersih Pasar Modal, Sejumlah Pelaku Dijatuhi Sanksi
KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan Bertahap
BNI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Telepon Bermodus Kepanikan
Hujan Lebat Picu Longsor dan Lahar Dingin, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat di Jatim–Bali
Mendes Komitmen Selesaikan Akar Masalah Stunting dari Hulu ke Hilir
Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI Indonesia
Bank Mandiri Perluas Akses Investasi Emas di Bogor melalui Layanan Terintegrasi Livin’ by Mandiri
Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Takengon–Isaq, Akses Kendaraan Mulai Kembali Normal

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 13:13 WIB

OJK Bersih-Bersih Pasar Modal, Sejumlah Pelaku Dijatuhi Sanksi

Wednesday, 4 November 2026 - 13:03 WIB

KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan Bertahap

Wednesday, 4 November 2026 - 09:15 WIB

BNI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Telepon Bermodus Kepanikan

Wednesday, 4 November 2026 - 00:27 WIB

Hujan Lebat Picu Longsor dan Lahar Dingin, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat di Jatim–Bali

Wednesday, 4 November 2026 - 00:24 WIB

Mendes Komitmen Selesaikan Akar Masalah Stunting dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung

Wednesday, 4 Nov 2026 - 21:35 WIB