daelpos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali memberikan Anugerah Layanan Investasi (ALI) pada Tahun 2026 ini kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan kinerja pelayanan investasi terbaik. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
ALI 2026 menjadi puncak rangkaian Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026 yang telah berlangsung sejak April 2026. Penilaian dilakukan terhadap 571 objek, yang terdiri atas 546 pemerintah daerah dan 25 kementerian/lembaga.
Dalam pelaksanaannya, Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026 dilakukan oleh Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai yang terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, KADIN Indonesia, serta KPPOD. Penilaian dilakukan melalui tahapan penilaian mandiri, verifikasi dan validasi, penilaian pemangku kepentingan, kendali mutu, pemaparan, serta uji petik.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan berusaha merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang bermuara pada penciptaan lapangan pekerjaan.
“Layanan investasi merupakan salah satu kunci dari bagaimana kita bisa meningkatkan iklim investasi secara keseluruhan di Indonesia. Bapak dan ibu yang hadir di sini sudah melakukan dan sangat membantu kami dalam rangka kita meningkatkan iklim investasi, meningkatkan iklim industri, dan yang paling penting bagaimana kita bisa menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri yang ujungnya adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Dan tentunya yang kita inginkan adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Investasi adalah salah satu program yang membuat penciptaan lapangan pekerjaan itu bisa tercipta dan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Menteri Rosan.
Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2026 menunjukkan bahwa 76 persen dari total 571 objek penilaian telah berada pada kategori Baik dan Sangat Baik. Capaian tersebut mencerminkan komitmen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan investasi, serta menjadi dasar dalam penetapan penerima ALI 2026 pada masing-masing kategori.
Pada ALI 2026, penghargaan diberikan kepada penerima terbaik pada kategori sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga
- Peringkat Pertama: Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Peringkat Kedua: Kementerian Ketenagakerjaan
- Peringkat Ketiga: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pemerintah Provinsi
- Peringkat Pertama: Pemerintah Provinsi Maluku Utara
- Peringkat Kedua: Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Peringkat Ketiga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten
- Peringkat Pertama: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
- Peringkat Kedua: Pemerintah Kabupaten Semarang
- Peringkat Ketiga: Pemerintah Kabupaten Gianyar
Pemerintah Kota
- Peringkat Pertama: Pemerintah Kota Manado
- Peringkat Kedua: Pemerintah Kota Surabaya
- Peringkat Ketiga: Pemerintah Kota Bandung
Lebih lanjut, Menteri Rosan menekankan pentingnya kepastian dalam proses investasi sebagai salah satu faktor yang turut menentukan kepercayaan dunia usaha. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan investasi perlu terus didorong untuk menciptakan proses yang lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian bagi para investor.
“Hari ini adalah momentum untuk membangun optimisme dan juga membangun pelayanan investasi yang semakin baik, semakin cepat, semakin transparan dan tentunya memberikan kepastian pada dunia usaha. Karena kepastian ini menjadi salah satu tolak ukur dalam kita berinvestasi. Tentu apabila kita ingin berinvestasi semuanya harus terukur dan terstruktur. Oleh sebab itu dengan adanya kepastian dari investasi baik dari segi waktu, segi pelayanan dan yang lain-lainnya tentu ini akan berdampak sangat positif,” jelas Menteri Rosan.
Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dalam rangka ALI 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketentuan teknis pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian/Lembaga.
Pemberian ALI 2026 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus melakukan perbaikan layanan serta memperkuat koordinasi dalam menciptakan pelayanan investasi yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas guna mendukung peningkatan realisasi investasi di Indonesia. (*)








