daelpos.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan aturan baru terkait penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekolah negeri.
Ketentuan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono mengatakan, setiap sekolah negeri bersama seluruh wali murid harus mencapai konsensus 100 persen untuk menentukan apakah menerima atau menolak program MBG.
Artinya, tidak diperbolehkan adanya penerapan secara parsial, di mana hanya sebagian siswa dalam satu sekolah menerima manfaat program tersebut.
“Untuk sekolah negeri, harus ada konsensus 100 persen. Apakah menerima atau menolak secara utuh,” ujar Sudaryono dalam rapat tersebut.
Menurutnya, aturan itu merupakan hasil koordinasi BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan kepastian tata kelola sekaligus menjaga keseragaman distribusi MBG di seluruh lembaga pendidikan negeri.
Di sisi lain, BGN juga telah mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat program MBG.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengefektifkan alokasi bantuan agar pelaksanaan program lebih terarah dan tepat sasaran.
BGN selanjutnya akan memfokuskan prioritas penerima manfaat kepada kelompok yang dinilai paling membutuhkan, termasuk masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Dengan penataan tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memastikan manfaat program benar-benar menjangkau kelompok sasaran.








