Pengalihan Ke Jabatan Fungsional, Butuh Penyesuaian Pengelolaan Manajemen Kepegawaian

Thursday, 20 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi. Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

“Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka acara Reform Corner ke-43 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (19/02).

Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.

Disamping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.

Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. “Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja,” lanjutnya.

Dalam kesempatan Reform Corner ke-43 ini, salah satu topik yang dibahas adalah mengenai sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Elly Fatimah. Topik analisis kebijakan diambil karena pada proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB, sebanyak 84 orang beralih fungsi menjadi analis kebijakan, menambah 33 orang analis kebijakan yang telah ada sebelumnya.

See also  Presiden Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Pastikan Kesiapan

Elly menjelaskan bahwa analis kebijakan memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Secara singkat, fungsi dari analis kebijakan adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pembuat kebijakan dalam membuat kebijakan. Informasi mengenai kebijakan tersebut meliputi masalah kebijakan, masa depan kebijakan, hasil kebijakan, serta kinerja kebijakan yang kemudian dianalisis untuk menghasilkan rekomendasi dan saran kebijakan.

Dasar hukum terkait analis kebijakan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 45/2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 16/2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya.

Elly memaparkan bahwa berdasarkan data milik LAN per 21 Januari 2020, jumlah analisis kebijakan di seluruh Indonesia berjumlah 603 orang yang tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jumlah ini terbagi lagi dengan Analis Kebijakan Ahli Pertama sebanyak 233 orang, Analis Kebijakan Ahli Muda 71 orang, Analis Kebijakan Ahli Madya 88 orang, dan sebanyak 8 orang Analis Kebijakan Ahli Utama.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bappenas pada tahun 2015, Elly mengatakan bahwa tantangan dari kebijakan di Indonesia adalah kurang didukung dengan adanya kajian serta penelitian. Hal ini menyebabkan adanya kebijakan yang tumpang tindih, kebijakan yang potensi menimbulkan konflik, hingga kebijakan yang hanya memilliki orientasi jangka pendek.

“Oleh karena itu, kebijakan yang berbasis bukti itu kurang. Sehingga kondisi kebijakan menjadi inkonsisten, multitafsir, bahkan tidak operasional,” lanjut Elly.

Hal ini menyebabkan efektivitas kebijakan pemerintah dipertanyakan sehingga perlu ditinjau ulang kembali. Sehingga analis kebijakan berperan untuk dapat menyiapkan data dan informasi dalam bentuk kajian untuk perumusan kebijakan. Hal ini juga dilakukan sejalan dengan kewajiban dari analisis kebijakan untuk dapat berkontribusi terhadap target kinerja dari masing-masing unit kerjanya.

See also  Penataan Kawasan Kota Lama Semarang Tingkatkan Pariwisata

Dengan adanya Reform Corner ini, Elly mengapresiasi Kementerian PANRB dengan adanya sosialisasi mengenai jabatan fungsional analis kebijakan. “Ini forum yang menurut kami sangat bagus, karena disini kita dapat menyempurnakan banyak hal terkait dengan pembinaan fungsional analis kebijakan,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta
Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan

Berita Terkait

Friday, 25 September 2026 - 17:38 WIB

Hutama Karya Bangun Integrated Building di Bandara Soekarno-Hatta

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Thursday, 24 September 2026 - 13:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Berita Terbaru