daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, likuiditas, integritas, dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing di tingkat global.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10). Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Menurutnya, OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan pertumbuhan pendapatan 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Sementara itu, Hasan menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Terkait MSCI, Hasan menegaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK juga memperkuat penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta penguatan transparansi kepemilikan saham dan kualitas perusahaan tercatat.
OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan dialog terbuka dengan investor guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang transparan, berintegritas, likuid, dan kompetitif di tingkat global.








