KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi

Friday, 21 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.
“Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan diawal ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada.

Ali mengatakan ada pula penyelidikan kasus yang berkaitan dengan kepala daerah juga dihentikan. Namun Ali enggan menjelaskan lebih detail mengenai 36 kasus yang dihentikan dalam proses penyelidikan.

“Namun tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlid nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya sebagai di UU Keterbukaan Informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini karena tentunya penghentian penyelidikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ali menyebutkan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” ujarnya. []

See also  Tol Gempol-Pasuruan Jadi Akses Penting Kawasan Industri dan Wisata

Berita Terkait

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026
Kemendes Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Desa Mandiri
Dukung Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembrana
Kementerian PU Percepat Penanganan Darurat dan Permanen Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Anggota DPR RI Komisi V Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung, Dorong Percepatan Konektivitas di Sumatra Selatan
Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Tegal, Menteri Dody Siap Dukung Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak
Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Berita Terkait

Sunday, 15 February 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026

Sunday, 15 February 2026 - 13:11 WIB

Kemendes Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Desa Mandiri

Sunday, 15 February 2026 - 13:04 WIB

Dukung Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembrana

Sunday, 15 February 2026 - 01:13 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Darurat dan Permanen Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Saturday, 14 February 2026 - 05:35 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung, Dorong Percepatan Konektivitas di Sumatra Selatan

Berita Terbaru

Nasional

Jelang Imlek 2026, Arus Kendaraan di MBZ Padat

Sunday, 15 Feb 2026 - 21:22 WIB

News

Kembangkan Desa Domba, Kemendes Gandeng Kurma Adzwa Farm

Sunday, 15 Feb 2026 - 21:13 WIB

Berita Utama

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026

Sunday, 15 Feb 2026 - 21:05 WIB