Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan Bersifat Final

Wednesday, 11 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu

DAELPOS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah harus mentaati keputusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan MA yang merupakan putusan bersifat final. “Putusan MA terkait  judicial review adalah putusan  final, tidak ada banding terhadap judicial review,” ungkap Yayuk, sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan itu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (10/3/2020).

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan diumumkan setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap keputusan MA itu, Yayuk memastikan Komisi IX DPR RI akan berbicara dengan Pemerintah melalui  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maupun jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut. Selain itu, legislator dapil Jawa Timur VI itu menilai hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat.

See also  Mardani Usulkan Lembaga Khusus untuk Kemerdekaan Palestina

Berita Terkait

Wamenperin Acungi Jempol Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN
Kunjungi Terminal BBM Tanjung Gerem, Menteri Bahlil Apresiasi Kesiapan Nataru Pertamina
Konsisten Kembangkan Energi Hijau, PLN Group Diganjar 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Menteri PU: Teknologi Adalah Kunci Masa Depan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Majukan Setiap Desa di Indonesia
Kunjungan ke Maluku, Menteri ESDM Pastikan Listrik PLN di Indonesia Timur Andal Hadapi Nataru
Persahabatan Haidar Alwi Dan Listyo Sigit Prabowo: Antara Spiritualitas Holistik, dan Harmoni dalam Toleransi.
Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 18:39 WIB

Wamenperin Acungi Jempol Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN

Sunday, 22 December 2024 - 17:52 WIB

Kunjungi Terminal BBM Tanjung Gerem, Menteri Bahlil Apresiasi Kesiapan Nataru Pertamina

Sunday, 22 December 2024 - 17:26 WIB

Konsisten Kembangkan Energi Hijau, PLN Group Diganjar 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Saturday, 21 December 2024 - 18:31 WIB

Menteri PU: Teknologi Adalah Kunci Masa Depan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Saturday, 21 December 2024 - 17:53 WIB

Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Majukan Setiap Desa di Indonesia

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid / foto ist

Nasional

Pemerintah Siapkan Lima Prioritas Strategi AI Indonesia

Sunday, 22 Dec 2024 - 21:21 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Hingga Akhir 2024, Total Nilai Ekspor UMKM Binaan BCA Capai Rp37 Miliar

Sunday, 22 Dec 2024 - 18:55 WIB