DAELPOS.com – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari dua operasi yang dilakukan, mereka juga menahan 7 orang pelaku, beserta barang bukti 9 truk berisi kayu ilegal. Sedangkan satu orang tersangka lain melarikan diri, dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan, dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini, menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, (16/3).
Keberhasilan penangkapan ini, berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan, dan Jambi. Kayu yang disita petugas, diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditengarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.
Pada operasi pertama, tim menyita 2 truk Fuso berisi 70 m3 di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel (13/3). Hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV. SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan 4 orang (supir dan kernet truk) dan truk berisi kayu, yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Tim kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, (15/3). Tim menemukan, dan menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV. WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan supir truk, tim mengetahui lokasi CV. WGL. Di lokasi tersebut, tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng), dan 2 mesin badsaw.
“Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV. WGL. Sedangkan penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara,” ujar Eduward.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya.
“Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sani, saat ditemui di Jakarta (16/3).
Selanjutnya, terhadap para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a). Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyampaikan pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” tegas Sustyo.