Mendagri Tegaskan Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

Tuesday, 17 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hari Selasa (17/3), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran virus Corona. Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Menteri Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.

Seperti diketahui di media sosial sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia. Beberapa negara, seperti Italia, untuk menangkal mewabahnya virus Corona, Pemerintah Negeri Pizza itu menempuh langkah ekstrim me-lockdown negaranya. Menurut Tito, ada UU yang mengatur soal lockdown, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,”ujarnya.

Jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan, kata Tito, mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat. Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.

“Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah di sini tadi kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini” katanya.

Karena sudah menyangkut aspek ekonomi maka menurut Tito, untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Dan untuk masalah moneter dan fiskal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan itu menjadi urusan absolut atau kewenangan Pemerintah Pusat.

See also  Mendagri Ingatkan Pemda untuk Proaktif Hadapi Bencana Alam

” Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB),” ujarnya.

Hal lain yang dibahas kata Tito, terkait dengan social distance. Menurutnya, penerapan social distance atau menjaga jarak dalam kondisi seperti sekarang ini diperlukan. Terutama, di dalam angkutan umum. Pemerintah DKI Jakarta sudah mendorong itu.

“Ada langkah-langkah pembatasan, antisipasi lain yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur diantaranya mengenai masalah transportasi. Ini terutama dalam rangka untuk menerapkan kebijakan “social distancing” yaitu menjaga jarak masyarakat. Sehingga di dalam satu bis atau di dalam satu LRT, MRT atau gerbong kereta jumlahnya dikurangi. Sehingga ada jarak. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk maka resiko penularan akan menjadi tinggi, dan kita tahu bahwa Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya,” tutur Tito.

Dalam pertemuan itu, kata Tito, Anies juga menyampaikan masukan bagaimana koordinasi dibangun dengan daerah sekitar Jakarta. Khususnya dalam penanganan virus Corona ini. Sehingga tercipta sinergi.

” Bapak Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lainnya dan bahkan bukan hanya itu, tapi perlu juga dikordinasikan dengan provinsi-provinsi lain, karena banyak masyarakat dari provinsi lain yang datang ke Jakarta atau yang dari Jakarta datang ke provinsi lain. Tapi prinsip saya kira masyarakat sekali lagi tidak perlu panik ya,” ujarnya.

Berita Terkait

Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru
Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang
Menteri Dody Apresiasi Dukungan Danantara dan TNI untuk Percepatan Sekolah Rakyat
321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Iduladha
Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat
Meningkat Setiap Tahun, Hutama Karya Salurkan Hewan Kurban pada Momentum Idul Adha 1447 H
Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Fungsional Juli 2026

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 13:49 WIB

Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru

Friday, 29 May 2026 - 01:32 WIB

Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Friday, 29 May 2026 - 01:30 WIB

Menteri Dody Apresiasi Dukungan Danantara dan TNI untuk Percepatan Sekolah Rakyat

Thursday, 28 May 2026 - 14:30 WIB

321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Iduladha

Wednesday, 27 May 2026 - 23:19 WIB

Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat

Berita Terbaru

Berita Utama

Indonesia Resmi Gabung Kampanye Digital Global 50-in-5

Friday, 29 May 2026 - 16:48 WIB

News

Libur Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 29 May 2026 - 16:45 WIB

foto ist

Megapolitan

HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Friday, 29 May 2026 - 16:40 WIB