DAELPOS.com – KLHK mengambil langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan melakukan penutupan sejumlah kawasan konservasi untuk kepentingan kunjungan wisata.
“Hingga hari ini, Kamis, 19 Maret 2020, sebanyak 56 kawasan konservasi, terdiri dari 26 Taman Nasional/TN, 27 Taman Wisata Alam/TWA dan 3 Suaka Margasatwa/SM, telah ditutup untuk kunjungan wisata, baik domestik maupun manca negara,” ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno.
Disampaikan Wiratno, ada kemungkinan jumlah kawasan konservasi yang ditutup untuk kunjungan wisata bertambah. “Kami sesuaikan dengan dinamika yang terjadi, yang direspon oleh kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat,” tambah Wiratno.
Kawasan konservasi tersebut adalah 1) TN Gunung Leuser (Aceh-Sumatera Utara); 2) TN Bukit Duabelas (Jambi); 3) TN Kerinci Seblat (Sumatera Barat-Jambi); 4) TN Bukit Tigapuluh (Riau); 5) TN Way Kambas (Lampung); 6) TN Berbak Sembilang (Sumsel-Jambi); 7) TN Kepulauan Seribu (DKI Jakarta); 8) TN Gunung Halimun Salak (Jawa Barat-Banten); 9) TN Gunung Ciremai (Cirebon-Kuningan); 10) TN Gunung Gede Pangrango (wilayah Sukabumi dan Cianjur); 11) TN Karimunjawa (Jawa Tengah); 12) TN Merbabu (Jawa Tengah); 13) TN Gunung Merapi (Jawa Tengah-Yogya); 14) TN Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur); 15) TN Alas Purwo (Jawa Timur); 16) TN Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat); 17) TN Gunung Tambora (Nusa Tenggara Barat); 18) TN Gunung Palung (Kalimantan Barat); 19) TN Tanjung Puting (Kalimantan Tengah); 20) TN Sebangau (Kalimantan Tengah); 21) TN Bukit Baka Bukit Raya (Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah), 22) TN Kutai (Wilayah Bontang); 23) TN Bantimurung Bulusaraung (Sulawesi Selatan); 24) TN Taka Bonerate (Sulawesi Selatan); 25) TN Aketajawe Lolobata (Maluku Utara); 26) TN Lore Lindu (Sulawesi Tengah); 27) TWA Grojogan Sewu (Karanganyar-Jawa Tengah); 28) TWA Telogo Warno/Pengilon (Wonosobo-Jawa Tengah); 29) TWA Sumber Semen (Rembang-Jawa Tengah); 30) TWA Gunung Selok (Cilacap-Jawa Tengah); 31) TWA Guci (Tegal-Jawa Tengah); 32) TWA Kawah Ijen (Jawa Timur); 33) TWA Bukit Kelam (Sintang-Kalimantan Barat); 34) TWA Tanjung Belimbing (Kalimantan Barat); 35) TWA Bukit Tangkiling (Kalimantan Tengah); 36) TWA Tanjung Keluang (Kalimantan Tengah); 37) TWA Malino (Sulawesi Selatan); 38) TWA Lejja (Sulawesi Selatan); 39) TWA 17 Pulau Riung (NTT); 40) TWA Baumata (NTT); 41) TWA Gugus Pulau Teluk Maumere (NTT); 42) TWA Menipo (NTT); 43) TWA Camplong (NTT); 44) TWA Bipolo (NTT); 45) TWA Teluk Kupang (NTT); 46) TWA Ruteng (NTT); 47) TWA Pulau Rusa (NTT); 48) TWA Pulau Lapang (NTT); 49) TWA Pulau Batang (NTT); 50) TWA Tuti Adagae (NTT); 51) TWA Wera (Sigi-Sulawesi Tengah); 52) TWA Bancea (Poso-Sulawesi Tengah); 53) TWAL Pulau Tokobae (Morowali Utara-Sulawesi Tengah); 54) SM Pulau Rambut (Jakarta); 55) SM Muara Angke (Jakarta); 56) SM Pinjan Tanjung Matop (Tolitoli-Sulawesi Tengah).
“Khusus untuk Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur, kami juga menutup kunjungan kapal pesiar (Cruise), mengingat cruise biasa sandar langsung di dermaga Pulau Komodo, dan membawa wisatawan dalam jumlah banyak, disisi lain Balai TN Komodo belum memiliki peralatan deteksi dini virus corona yang memadai,” ungkap Wiratno.
Selain penutupan beberapa kawasan konservasi, Wiratno juga menyampaikan langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti jajarannya di 74 Balai/Balai Besar KSDA dan Taman Nasional. Diantaranya yaitu melakukan evaluasi dan mengantisipasi penutupan kunjungan ke Lembaga Konservasi Umum, termasuk kebun binatang, taman satwa dan penangkaran satwa liar, jika seandainya diperlukan.
Aktivitas repatriasi satwa liar yang telah direncanakan dari negara lain, ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Adapun penanganan konflik satwa liar, penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa, tetap dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Terkait pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan jajaran Direktorat Jenderal KSDAE, Wiratno mengarahkan untuk memaksimalkan pelayanan melalui sistem online. Untuk pelayanan yang belum dapat dilakukan secara online, maka aktivitas tersebut ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
“Masyarakat tetap dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal KSDAE serta Call Center pada 74 UPT jajaran Direktorat Jenderal KSDAE di daerah,” ujar Wiratno.
Berbagai upaya ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, dan arahan Menteri LHK dalam surat edaran nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk kondisi ini, kami atas nama Kementerian LHK, menyampaikan terima kasih atas kerjasama, dan dukungan seluruh SKPD pemerintah provinsi, dan kabupaten serta seluruh mitra. Kami berharap, dengan membangun gerakan bersama secara terpadu, kita dapat menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait COVID-19 ini,” pungkasnya. (*)