DARURAT COVID-19, Ketua KPK Firli Bahuri; Kami Support Percepatan Pengadaan Dengan Pengawasan dan Tindakan

Monday, 23 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Situasi penanganan wabah COVID-19 saat ini tentunya membutuhkan pengadaan barang yang sangat cepat, kiranya agar dapat dilakukan secara maksimal KPK memberikan perhatian terhadap keadaan saat ini untuk dapat memastikan angaran serta upaya tersebut betul-betul dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku, ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada media ketika ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan KPK, senin 23/03/20 di Jakarta.

Lebih lanjut, ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan  sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan Peraturan Lembaga LKPP no 13/2018, dalam kondisi darurat pengadaan Barang dan Jasa lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.

Adapun, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui Penunjukkan Langsung sebagai Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018. Ujar ketua KPK Firli Bahuri.

Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen ( PPK ) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

“Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.” Imbuhnya.

Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. 

“Namun demikian, KPK memperingatkan dengan tegas.”

Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukanatau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekomian negara.

See also  Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19.

Dilihat dalam Inpres No. 4 Th. 2020, jelas bahwa yang melakukan pengawasan adalah BPKP, pun sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu lembaga LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. Dengan demikian, maka posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan BPKP RI untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah corona virus/covid-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan.

Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals). bahwasanya KPK berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk memastikan agar segala sesuatunya dapat berjalan sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku. Tutup ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Berita Terkait

Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira
Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa
Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP
Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot
Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK
Ketua KPK Tekankan Integritas sebagai Fondasi Tim Ekspedisi Patriot 2026

Berita Terkait

Monday, 10 August 2026 - 16:49 WIB

Kick Off Festival Merah Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Rakyat Rayakan HUT Ke-81 RI Dengan Semangat dan Riang Gembira

Monday, 10 August 2026 - 14:02 WIB

Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa

Saturday, 8 August 2026 - 10:19 WIB

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 13:00 WIB

BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR

Thursday, 6 August 2026 - 10:38 WIB

PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP

Berita Terbaru

foto ist

News

HUT Ke-81 RI, Naik MRT-LRT-Transjakarta Cuma Rp1

Tuesday, 11 Aug 2026 - 10:00 WIB