Kementerian PUPR Kembangkan Teknologi Tungku Sanira untuk Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Saturday, 28 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengurangan dan pengelolaan sampah baik melalui upaya struktural dengan membangun infrastruktur persampahan maupun upaya non struktural yakni mendorong perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Tingkat volume sampah yang tinggi, khususnya di kawasan perkotaan mendorong Kementerian PUPR untuk terus mengembangkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dalam mengatasi permasalah sampah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dukungan inovasi dan teknologi diperlukan dalam pembangunan infrastruktur untuk menjadi lebih baik, cepat, dan lebih murah. Pemanfaatan teknologi yang tepat guna, efektif, dan ramah lingkungan juga didorong guna menciptakan nilai tambah dan pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat infrastruktur dapat dirasakan generasi mendatang.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (Puskim) Kementerian PUPR telah mengembangkan teknologi pembakaran sampah yang ramah lingkungan yakni Tungku Sanira (sampah nir racun) untuk menangani permasalahan sampah. Tungku Sanira digunakan untuk penanganan residu sampah, yang dapat diterapkan pada industri/pabrik, pertokoan, pasar, dan lingkungan permukiman. Dengan penanganan sampah melalui pembakaran ini dapat mengurangi sampah hingga 80-98%, tergantung komposisi dan derajat recovery sampah. Dengan demikian sistem pembakaran sampah ini dapat mengurangi sampah yang ditimbun di TPA sampah.

Pembakaran Tungku Sanira terdiri dari 2 tahap yaitu pembakaran sampah di dalam ruang bakar dan pembakaran gas atau asap di dalam jaringan pipa ruang bakar. Pada sistem pembakaran asap akan melalui proses filter udara yang terdiri atas 3 tahap yakni filter partikulat/abu terbang dengan siklon, filter udara dengan dikondensasikan dalam jaringan pipa, dan filter udara setelah kondensasi diberi kabut air melalui sprayer.

Proses pendinginan udara dilakukan dengan mengalirkan air yang digunakan sprayer secara sirkulasi melalui menara pendingin dan pengendapan. Menara pendingin air berupa cascade untuk mempercepat proses pendinginan dan penambahan oksigen serta pengurangan partikel. Penggunaan filter asap dan sistem water spray menjadikan sampah hasil pembakaran tidak mengeluarkan asap gas C02 sehingga ramah lingkungan.

See also  Tingkatkan Geliat UMKM, Kementerian PUPR Dorong Pelibatan Masyarakat Sekitar Rest Area Jalan Tol

Proses pengurangan sampah dengan sistem pembakaran Tungku Sanira tidak membutuhkan bahan bakar minyak maupun gas tetapi cukup dengan memanfaatkan sampah organik dan anorganik kering sebagai bahan bakarnya, seperti ranting, kertas, dan sebagainya. Saat proses menyalakan api memerlukan oksigen dengan menggunakan blower.

Tenaga listrik yang dibutuhkan sebesar 1.000 watt digunakan untuk mesin blower, pompa air, pompa sprayer. Jenis sampah yang dapat dibakar dalam Tungku Sanira berupa residu sampah yang kadar airnya kurang dari 40%, baik sampah organik dan anorganik kecuali logam, kaca dan bahan lain yang tidak dapat terbakar. Kapasitas bakar Tungku sebesar 1 – 2 m3/jam dengan luas area minimal yang dibutuhkan 5 m x 5 m atau 25 m2. Suhu pembakaran dapat mencapai 800 derajat celcius.

Kendati dapat dioperasional sebagai pengolah sampah mandiri, teknologi ini akan lebih efektif apabila diintegrasikan dengan pengolahan sampah lain, seperti pengolahan sampah dengan menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) melalui pengomposan, daur ulang sampah dan manajemen bank sampah. Bahkan jika dioperasikan secara terus menerus 24 jam, Tungku Sanira berpotensi dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik mini. Teknologi ini telah mendapat label sebagai non-toxic waste furnace atau tungku pemusnah sampah nir racun.

Dari hasil penelitian, emisi gas buang yang dihasilkan teknologi Tungku Sanira telah memenuhi baku mutu yang berlaku di Indonesia, yakni sesuai dengan Keputusan Bappedal Nomor 03/Bapedal/09/1995 atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal, selain Dioxins dan Furans. Di Indonesia sendiri belum ada laboratorium yang memiliki fasilitas pengujian Dioxins dan Furans. []

Berita Terkait

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB