Kementerian PUPR Kembangkan Teknologi Tungku Sanira untuk Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Saturday, 28 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengurangan dan pengelolaan sampah baik melalui upaya struktural dengan membangun infrastruktur persampahan maupun upaya non struktural yakni mendorong perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Tingkat volume sampah yang tinggi, khususnya di kawasan perkotaan mendorong Kementerian PUPR untuk terus mengembangkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dalam mengatasi permasalah sampah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dukungan inovasi dan teknologi diperlukan dalam pembangunan infrastruktur untuk menjadi lebih baik, cepat, dan lebih murah. Pemanfaatan teknologi yang tepat guna, efektif, dan ramah lingkungan juga didorong guna menciptakan nilai tambah dan pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat infrastruktur dapat dirasakan generasi mendatang.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (Puskim) Kementerian PUPR telah mengembangkan teknologi pembakaran sampah yang ramah lingkungan yakni Tungku Sanira (sampah nir racun) untuk menangani permasalahan sampah. Tungku Sanira digunakan untuk penanganan residu sampah, yang dapat diterapkan pada industri/pabrik, pertokoan, pasar, dan lingkungan permukiman. Dengan penanganan sampah melalui pembakaran ini dapat mengurangi sampah hingga 80-98%, tergantung komposisi dan derajat recovery sampah. Dengan demikian sistem pembakaran sampah ini dapat mengurangi sampah yang ditimbun di TPA sampah.

Pembakaran Tungku Sanira terdiri dari 2 tahap yaitu pembakaran sampah di dalam ruang bakar dan pembakaran gas atau asap di dalam jaringan pipa ruang bakar. Pada sistem pembakaran asap akan melalui proses filter udara yang terdiri atas 3 tahap yakni filter partikulat/abu terbang dengan siklon, filter udara dengan dikondensasikan dalam jaringan pipa, dan filter udara setelah kondensasi diberi kabut air melalui sprayer.

Proses pendinginan udara dilakukan dengan mengalirkan air yang digunakan sprayer secara sirkulasi melalui menara pendingin dan pengendapan. Menara pendingin air berupa cascade untuk mempercepat proses pendinginan dan penambahan oksigen serta pengurangan partikel. Penggunaan filter asap dan sistem water spray menjadikan sampah hasil pembakaran tidak mengeluarkan asap gas C02 sehingga ramah lingkungan.

See also  Menaker Ida Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian

Proses pengurangan sampah dengan sistem pembakaran Tungku Sanira tidak membutuhkan bahan bakar minyak maupun gas tetapi cukup dengan memanfaatkan sampah organik dan anorganik kering sebagai bahan bakarnya, seperti ranting, kertas, dan sebagainya. Saat proses menyalakan api memerlukan oksigen dengan menggunakan blower.

Tenaga listrik yang dibutuhkan sebesar 1.000 watt digunakan untuk mesin blower, pompa air, pompa sprayer. Jenis sampah yang dapat dibakar dalam Tungku Sanira berupa residu sampah yang kadar airnya kurang dari 40%, baik sampah organik dan anorganik kecuali logam, kaca dan bahan lain yang tidak dapat terbakar. Kapasitas bakar Tungku sebesar 1 – 2 m3/jam dengan luas area minimal yang dibutuhkan 5 m x 5 m atau 25 m2. Suhu pembakaran dapat mencapai 800 derajat celcius.

Kendati dapat dioperasional sebagai pengolah sampah mandiri, teknologi ini akan lebih efektif apabila diintegrasikan dengan pengolahan sampah lain, seperti pengolahan sampah dengan menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) melalui pengomposan, daur ulang sampah dan manajemen bank sampah. Bahkan jika dioperasikan secara terus menerus 24 jam, Tungku Sanira berpotensi dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik mini. Teknologi ini telah mendapat label sebagai non-toxic waste furnace atau tungku pemusnah sampah nir racun.

Dari hasil penelitian, emisi gas buang yang dihasilkan teknologi Tungku Sanira telah memenuhi baku mutu yang berlaku di Indonesia, yakni sesuai dengan Keputusan Bappedal Nomor 03/Bapedal/09/1995 atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal, selain Dioxins dan Furans. Di Indonesia sendiri belum ada laboratorium yang memiliki fasilitas pengujian Dioxins dan Furans. []

Berita Terkait

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Magang Nasional hingga 2025
Kunjungi Angel Yeast Co Tiongkok, Mentrans Belajar Kembangkan BUMD Jadi Perusahaan Global
Tiongkok Jadi Model Relokasi 1,3 Juta Penduduk, Ditiru Transmigrasi
Kemenperin Jamin Keamanan dan Investasi di KI Cikande
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025
Desa Xujiachong: Model Keberhasilan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang Berdayakan Masyarakat
Dari Target Sertipikasi Hampir 14 Ribu Bidang Tanah, 48 Persen Sudah Diselesaikan Kementerian Transmigrasi Menuju 100 Persen di Akhir Tahun  
Resmi Tutup PORNAS KORPRI XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 13:06 WIB

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Magang Nasional hingga 2025

Wednesday, 15 October 2025 - 09:30 WIB

Kunjungi Angel Yeast Co Tiongkok, Mentrans Belajar Kembangkan BUMD Jadi Perusahaan Global

Wednesday, 15 October 2025 - 09:26 WIB

Tiongkok Jadi Model Relokasi 1,3 Juta Penduduk, Ditiru Transmigrasi

Tuesday, 14 October 2025 - 11:36 WIB

Kemenperin Jamin Keamanan dan Investasi di KI Cikande

Monday, 13 October 2025 - 19:44 WIB

Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025

Berita Terbaru

Olahraga

LavAni Amankan Final Four Usai Kalahkan Tirta Bhagasasi

Thursday, 16 Oct 2025 - 09:29 WIB

News

Indonesia: Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

Thursday, 16 Oct 2025 - 09:25 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Jakarta Siap Bangun PLTSa, Gandeng Danantara

Thursday, 16 Oct 2025 - 09:20 WIB