Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah (WFH)

Monday, 30 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2020)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2020)

DAELPOS.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar:

  1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
  2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

See also  Peringati Hari Bakti PU ke-77, Kementerian PUPR Gelar Gerakan Bersih dan Sehat Bersama Sungai Ciliwung

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya.

Berita Terkait

Dari Surat untuk Presiden hingga Kisah Bahagia Siswa: Potret Kunjungan Menteri PU di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Cirebon
Menteri Dody: Manfaat Infrastruktur Kerakyatan Jembatan Gantung Babakan Losari Lor, Langsung Dirasakan Masyarakat
Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Kuningan-Cirebon, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan
Menteri PU Kerja Sama dengan BPS, Tegaskan Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6
Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Cabean, Dukung Swasembada Pangan di Wilayah Kering Blora
Meriahkan Kemerdekaan RI Ke-80, Kementerian PU Turut Serta Tampilkan Mobil Karnaval
Merdeka Pendidikan, Merdeka Sehat: Libatkan 3.215 Peserta, Kementerian PU Tanamkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah Rakyat
Maknai Kemerdekaan RI, Kementerian PU Selenggarakan Doa Bersama untuk Negeri

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 19:20 WIB

Dari Surat untuk Presiden hingga Kisah Bahagia Siswa: Potret Kunjungan Menteri PU di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Cirebon

Wednesday, 20 August 2025 - 16:10 WIB

Menteri Dody: Manfaat Infrastruktur Kerakyatan Jembatan Gantung Babakan Losari Lor, Langsung Dirasakan Masyarakat

Wednesday, 20 August 2025 - 14:55 WIB

Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Kuningan-Cirebon, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan

Tuesday, 19 August 2025 - 15:36 WIB

Menteri PU Kerja Sama dengan BPS, Tegaskan Ingin Turunkan ICOR di Bawah 6

Tuesday, 19 August 2025 - 10:35 WIB

Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Cabean, Dukung Swasembada Pangan di Wilayah Kering Blora

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Pramono-Ahok Bertemu Di Balai Kota Bahas PBB hingga Digitalisasi

Wednesday, 20 Aug 2025 - 21:09 WIB