Penyidik Gakkum KLHK Memeriksa Tersangka Pencemaran Lingkungan Melalui Konferensi Video

Monday, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference, mengikuti anjuran physical distancing, (2/4). Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.

“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4).

Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang.

NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020. NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi. Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Nurhuda mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK. Dan NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.

Hasil analisis sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.

See also  Kredit Macet Fintech Didominasi Anak Muda, Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Edukasi Keuangan

NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milar.

Berita Terkait

Kunjungi Desa Buah Naga di Luwuk Utara, Mendes Yandri Dukung Penuh Pengembangan Desa Tematik
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk
Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi
Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape
Transformasi BUMN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini
Libur Paskah 2026, Trafik JTTS Naik; Hutama Karya Perkuat Operasional

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 14:20 WIB

Kunjungi Desa Buah Naga di Luwuk Utara, Mendes Yandri Dukung Penuh Pengembangan Desa Tematik

Saturday, 11 April 2026 - 21:14 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk

Thursday, 9 April 2026 - 16:44 WIB

Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi

Thursday, 9 April 2026 - 15:40 WIB

Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

Thursday, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat

Berita Terbaru