Kemenkop dan UKM Lakukan Pelantikan Pejabat Sesuai Protokol Covid-19

Wednesday, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama Suparno dan Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama Akhmad Junaidi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Pelantikan kali ini berbeda, dilakukan di ruang terbuka sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Menteri mengatakan pelantikan ini sebagai upaya konsolidasi internal dalam mengelola Koperasi dan UMKM khususnya di tengah wabah Covid-19.

Diharapkan pejabat yang baru dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap koperasi untuk terwujudnya koperasi sesuai dengan perundang-undangan, dan juga dapat membantu monitor, mendampingi sampai dengan memastikan dukungan secara nyata kepada koperasi-koperasi terdampak Covid-19 ini.

“Saya berharap kepada kedua pejabat fungsional yang baru dilantik agar bisa segera membantu dan berkontribusi dalam penanganan KUMKM terdampak covid-19,” kata Menteri usai pelantikan, Selasa (07/04/2020).

Hadir dalam acara tersebut pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Terkait dengan stimulus terhadap koperasi dan UKM atas dampak wabah Covid-19, Teten Masduki menegaskan delapan program stimulus yang sudah disusun dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat.

Delapan program tersebut adalah pertama, program stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi.
Kedua, Program Belanja di Warung Tetangga, yang memastikan bahan pokok tersedia dengan harga normal yang bekerjasama dengan sembilan BUMN klaster pangan. Program ini juga bekerjasama dengan digital platform agar proses pemesanan dapat diakses dengan mudah dan pengiriman pesanan yang mengedepankan physical distancing.

Ketiga, Program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro. Keempat, Restrukturisasi kredit khusus bagi koperasi melalui LPDB-KUMKM.

Kelima, mendorong penyediaan masker untuk tenaga medis maupun masker kain untuk masyarakat umum melalui koperasi dan UMKM. Ini untuk mendukung gerakan penggunaan masker di masyarakat.
“Kemenkop UKM mengajak koperasi dan UMKM di daerah untuk memproduksi masker hingga mempertemukan dengan offtaker,” kata Menkop UKM.

See also  Jelang World Water Forum, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Bali Aman

Keenam, Program Kartu Prakerja, di mana sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak dan paling rentan terhadap covid-19 akan tercakup dalam cluster penerima kartu pra kerja untuk pekerja harian. Ketujuh, bantuan langsung tunai. Kedelapan, relaksasi pajak bagi KUMKM yang mencakup PPH 21, pajak penghasilan impor, PPH 25, serta restitusi pertambahan nilai.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Dukung Ketahanan Air dan Pangan di Maluku, Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu
Insiden Tol MBZ KM 41: Penanganan Cepat Lalu Lintas
Trenggono-KDM Sinergi Revitalisasi 20.413 Ha Tambak Jabar
Lepas Mahasiswa Universitas Brawijaya, Mendes Yandri: Desa Jadi Penentu Kuatnya Suatu Bangsa
Coffee Morning Bersama Instansi Paguyuban, Menteri PANRB Konsolidasikan Grand Design Reformasi Birokrasi
Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 14:46 WIB

Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.

Monday, 30 June 2025 - 19:41 WIB

Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Friday, 27 June 2025 - 21:05 WIB

Dukung Ketahanan Air dan Pangan di Maluku, Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu

Friday, 27 June 2025 - 14:43 WIB

Insiden Tol MBZ KM 41: Penanganan Cepat Lalu Lintas

Friday, 27 June 2025 - 14:01 WIB

Trenggono-KDM Sinergi Revitalisasi 20.413 Ha Tambak Jabar

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Tuesday, 1 Jul 2025 - 13:37 WIB