Perbanyak Doa, Pemerintah Pilih Acak yang Bisa Ikut Program Kartu Prakerja

Tuesday, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Program Kartu Pra Kerja digandrungi masyarakat yang ingin menjadi peserta. Namun, seperti apa kriteria dan penilaian pemerintah kepada peserta yang bisa mendapatkan program kartu pra kerja ini?

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan kriteria yang bisa menjadi peserta program kartu pra kerja adalah mereka warga negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Calon peserta program kartu pra kerja juga harus mendaftarkan dirinya melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Selain itu, harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Adapun kata Panji pemilihan peserta akan dipilih secara acak oleh sistem yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan program kartu pra kerja. Yang kemudian, penilaian lolos atau tidaknya peserta program kartu pra kerja akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Pemilihan [peserta] oleh sistem secara random/acak. Untuk pekerja yang terdampak PHK atau kehilangan pekerjaan, syarat dan ketentuan pendataan dari Kemnaker. NIK yang sudah diusulkan oleh Kemnaker akan didahulukan,” jelas Panji kepada CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).

Sejak diumumkan pada 11 April 2020 lalu, sampai saat ini, kata Panji jumlah peserta yang mendaftar program kartu pra kerja terus bertambah. Setidaknya sudah ada hampir 2 juta peserta yang mendaftar.

Beberapa masyarakat bahkan mengakui kesulitan untuk mendaftarkan diri di situs www.prakerja.go.id. Rata-rata, mereka kesulitan untuk mengunggah foto KTP dan swa fotonya.

“Sudah ratusan ribu yang sukses mendaftar. Tapi memang animo masyarakat untuk mendaftar sangat tinggi, hampir 2 juta sejak dibuka hari Sabtu malam [11 April 2020]. Dan terus bertambah,” jelas Panji.

Kendati demikian, hal itu tidak membuat pemerintah untuk menutup pendaftaran, sampai saat ini, pendaftaran masih terbuka dan tidak dibatasi.

See also  Dorong Kemajuan BUM Desa, Kemendes PDTT Gelar Gernas BBI dan BBWI 2024 di Maluku Utara

“Pendaftaran terus terbuk dan tidak dibatasi. Bisa bergabung ke gelombang selanjutnya jika belum berhasil masuk,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan
Dorong Ekonomi 8%, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi Jitu
Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
Menag Sebut Banyak Perceraian Karena Judol dan Politik

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Saturday, 23 November 2024 - 13:25 WIB

Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara

Friday, 22 November 2024 - 17:53 WIB

Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan

Friday, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB