Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Likuiditas bagi Koperasi saat Pandemi

Wednesday, 29 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah telah sepakat untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah rapat terbatas secara virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Merdeka Jakarta, (29/04/2020) mengatakan telah disepakati bahwa koperasi akan diberi dana likuiditas.

“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten.

Di tengah pandemi saat ini banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam.

“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.

Namun Teten menegaskan akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dan kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” kata Teten.

Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan.

Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit UMi maupun Mekaar.

See also  KLHK Terus Sosialisasikan Tata Cara Perdagangan Karbon

Berita Terkait

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang
Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 14:22 WIB

Terjunkan 10 Pompa, Kementerian PU Selamatkan 300 Hektare Sawah Kekeringan di Sentra Padi Karawang

Thursday, 24 September 2026 - 13:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:30 WIB

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putra Bidik Perunggu Asian Games 2026

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  / foto ist

Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Berita Terbaru

Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Thursday, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB