THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19

Monday, 11 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap harus dibayar walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Apalagi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (10/5/2020). Menaker, kata Saleh, mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

“Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan.

“Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR,” tandas politisi PAN ini.

Di luar masa pandemi ini, lanjut Wakil Ketua MKD DPR itu, banyak perusahaan yang mengalami keuntungan. “Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” paparnya. Sekali lagi, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Masalah yang tersisa sekarang tinggal soal dialog bersama para pekerja terkait THR. Hak pekerja tidak boleh dikurangi. 

See also  Kemendagri Keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

Berita Terkait

Kementerian PU Dorong INACOLD Perkuat Tata Kelola Bendungan Nasional, 945 Ahli Tersertifikasi
BULOG-Bapanas Perkuat Peternak Mikro, Sinergikan Jagung SPHP dan Serapan Telur Rp30 Miliar
Hutama Karya Teken Kontrak Irigasi di Tiga Provinsi, Dukung Swasembada Pangan Nasional
BRI Perkuat Literasi Keuangan Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games
DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik
Telkom Dukung Try Out TKA 2026 di Banten, Fasilitasi 84.000 Peserta dari 570 Sekolah
BULOG Pastikan 4,6 Juta Ton Cadangan Beras Tetap Terjaga
Kementerian PU Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Berita Terkait

Saturday, 7 November 2026 - 13:54 WIB

Kementerian PU Dorong INACOLD Perkuat Tata Kelola Bendungan Nasional, 945 Ahli Tersertifikasi

Friday, 6 November 2026 - 16:27 WIB

BULOG-Bapanas Perkuat Peternak Mikro, Sinergikan Jagung SPHP dan Serapan Telur Rp30 Miliar

Thursday, 5 November 2026 - 18:47 WIB

Hutama Karya Teken Kontrak Irigasi di Tiga Provinsi, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Thursday, 5 November 2026 - 18:17 WIB

BRI Perkuat Literasi Keuangan Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games

Thursday, 5 November 2026 - 16:30 WIB

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik

Berita Terbaru

Energy

ITPLN Pacu Kualitas Akademik, Bidik Akreditasi Unggul

Saturday, 7 Nov 2026 - 14:53 WIB