Mardani: Bencana Besar, New Normal Tanpa Pengendalian

Tuesday, 26 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inisiator gerakan KamiOposisi, Mardani Ali Sera mengeritik istilah ‘New Normal’ yang di sampaikan Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu. Ia mengatakan, tanpa pengendalaian ini bisa jadi bencana besar.

“Belum saat melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini, “ Mardani, Selasa (25/05).

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu mengatakan pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus, saat ini Ia ibaratkan dengan bunuh diri masal, “Pertama, trend penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Kedua, masih belum ada vaksin resmi ditemukan. Lalu kenapa Penerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja denga bunuh diri masal.” Ujarnya.

Mardani mendesak Pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi, “Kalau apa-apa pertimbangannya ekonomi ketimbang kesehatan, tunggu saja bom waktunya,” katanya.

Legislator asal Dapil Jakarta ini mengingatkan pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan, “Negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran Covid-19 itu sangat mengandalkan data dan masukan dari scientist. Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja, “ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu minta Pemerintah tidak mencela-mencle atau tegas membuat peraturan, “Ketidak disiplin masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini Ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.(*)

See also  Kemenperin Pasang Alat Pantau Kualitas Udara di Industri Tekstil

Berita Terkait

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Thursday, 3 July 2025 - 13:57 WIB

Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB