Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Permenhub 25 Tahun 2020 Hingga 7 Juni 2020

Sunday, 31 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan transportasi di lapangan yang hanya sesuai dengan orang yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sesuai dengan SE Gugus. Tugas yang masih dapat dilakukan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku ). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang diperpanjang masa pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati / Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat dan pemerintah daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan mendukung untuk meminta bantuan tersebut ini.

“Dalam setiap mengeluarkan peraturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka memperbaiki penanganan Covid-19,” ungkap Adita. 

See also  Sri Mulyani: ‘Skandal Garuda’ Adalah Pengkhianatan Kepercayaan Publik Oleh Pejabat BUMN

Berita Terkait

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060
Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf
Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA
Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai
Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda
Haidar Alwi: Negosiasi Perdagangan Internasional Bukan Sekadar Kontak Dagang.
Pertamina, Hyundai Motor Group, dan Pemprov Jawa Barat Kembangkan Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung
Kerjasama dengan HDF Energy Indonesia, BAg Kaji Potensi Kapal Hidrogen

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 18:30 WIB

PLN Nusantara Power Dorong Ekosistem Hidrogen Nasional Lewat Inovasi Strategis Menuju NZE 2060

Saturday, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Sejumlah Senator Bahas Persoalan Pengangguran dan Peluang Kebangkitan Ekonomi dengan Kementerian Ekraf

Friday, 18 April 2025 - 10:32 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA

Thursday, 17 April 2025 - 17:13 WIB

Wamen Diana Paparkan Peluang Kerja Sama ke Delegasi Nantong dan KJRI Shanghai

Thursday, 17 April 2025 - 13:21 WIB

Korupsi di Indonesia Seperti Butir-butir Pasir di Roda

Berita Terbaru