Menag Pastikan Keberangkatan Jemaah Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M Dibatalkan

Tuesday, 2 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat telekonferensi dengan awak media, di Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 2Juni 2020.

Fachrul Razi, memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Sesuai amanat Undang-undang, Menag menyampaikan bahwa selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Pada kesempatan itu, Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

”Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

See also  Hari Ketiga di Sulut, Jokowi Akan Kunjungi Pantai Malalayang Hingga Bunaken

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

Berita Terkait

Menteri Dody Bertemu Retno Marsudi, Bahas Tindak Lanjut 10th World Water Forum untuk Penanganan Isu Air
KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS
Sama-sama Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dan Kementerian Transmigrasi Siap Kolaborasi
Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 20:55 WIB

Menteri Dody Bertemu Retno Marsudi, Bahas Tindak Lanjut 10th World Water Forum untuk Penanganan Isu Air

Tuesday, 26 November 2024 - 17:25 WIB

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 November 2024 - 09:52 WIB

Sama-sama Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dan Kementerian Transmigrasi Siap Kolaborasi

Monday, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru

Monday, 25 November 2024 - 13:00 WIB

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Berita Terbaru

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Tuesday, 26 Nov 2024 - 23:09 WIB

Berita Terbaru

KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

Tuesday, 26 Nov 2024 - 17:25 WIB