Inilah Aset Kekayaan Mantan Sekretaris MA Nuhardi, Jumlahnya Menggiurkan

Friday, 5 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKRETARIS MA DIPERIKSA 8 JAM

SEKRETARIS MA DIPERIKSA 8 JAM

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap mantan Sekretari MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milikNurhadi. Ia juga meminta KPK mengembangkan penyelidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, (4/6/2020).

Haris membeberkan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

Pertama, 7 aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dua, 4 lahan usaha kelapa sawit.

Tiga, 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD. Empat, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah. Lima,12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Haris menduga masih ada aset lain yang mungkin belum terjangkau. Ia mengatakan ada indikasi kuat bahwa Nurhadi menggunakan nama orang lain untuk aset-aset tersebut.

“Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPU dengan segera menyita seluruh aset tersebut,” kata dia.

Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyian Nurhadi, Rezky beserta keluarga mereka, sejak keduanya ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 lalu.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian,” ungkap Haris.

KPK, kata dia, juga harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice).

See also  Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

“Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin malam lalu. Hiendra masih buron.

Berita Terkait

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Wednesday, 29 April 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB