Menkeu Sri Mulyani: Dukung UMKM Adalah Subsidi Bunga Dan Penempatan Dana

Friday, 5 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com“Sekarang untuk dukungan yang ditujukan kepada sektor usaha, terutama untuk UMKM, itu sudah masuk beberapa skema yang akan masuk di dalam Perpres revisi untuk Perpres postur APBN ini. Yang akan dimasukkan dalam Perpres baru adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan usai Rapat Terbatas (Ratas) secara darling menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni subsidi bunga dan program penempatan dana, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Ini, menurut Menkeu, eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan baik yang konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan serta yang nonbank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.

“Seperti PNM untuk program Mekaar dan pegadaian serta ultra mikro yang diberikan melalui PIP, juga melalui koperasi petani serta UMKM yang ada di bawah Pemerintah Daerah, itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, bantuan subsidi itu mencapau Rp35,28 triliun yang akan mencakup lebih dari 60 juta account dan total penundaan pokoknya Rp285 triliun untuk kredit outstanding yang sebesar Rp1.601 triliun. Selain usaha kecil menengah mendapatkan subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, menurut Menkeu, di dalam program pemulihan ekonomi juga menempatkan dana di dalam rangka mendorong untuk lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM tadi.

“Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu mendapatkan kredit modal kerja baru untuk bisa meningkatkan kegiatan usahanya. Tadi untuk yang di bawah Rp10 miliar,” terang Menkeu.

See also  Merdeka Run 8.0K: Semangat Merdeka dalam Setiap Langkah

Kemenkeu, menurut SMI, bersama dengan OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program untuk subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program untuk pemberian kredit modal kerja barunya, dengan memberikan jaminan dari sisi risiko kredit.

“Oleh karena itu, di dalam skema ini kita juga menugaskan kepada Jamkrindo dan Askrindo untuk bisa memberikan jaminan bagi kredit modal kerja yang diberikan oleh lembaga keuangan perbankan kepada UMKM di bawah Rp10 miliar yang kemudian premi imbal jasa penjaminannya maupun counter guarantee serta loss limit-nya akan ditanggung oleh pemerintah sebagai risiko sharing sehingga lembaga keuangan dan perbankan pulih dan mau kembali memberikan kredit modal kerja,” tandas Menkeu.

Untuk pemberian penjaminan kredit modal kerja, Menkeu sampaikan Pemerintah akan mendukung melalui PMN kepada Jamkrindo-Askrindo sebesar Rp6 triliun plus imbal jasa penjaminan Rp5 triliun dan cadangan penjaminan untuk stop loss sebesar Rp1 triliun.

“Jadi total untuk menggulirkan modal kerja darurat, kalau menggunakan kata-kata Bapak presiden, atau modal kerja tambahan kepada UMKM agar mereka bisa mendapatkan akses lagi sampai dengan Rp10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan dan stop loss yang mencapai Rp12 triliun,” kata Menkeu.

Berita Terkait

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan
Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta
Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana
PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 16:55 WIB

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan

Friday, 24 April 2026 - 12:58 WIB

Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Thursday, 23 April 2026 - 15:12 WIB

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta

Thursday, 23 April 2026 - 09:31 WIB

Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Berita Terbaru

Olahraga

Grand Final Proliga 2026 JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Friday, 24 Apr 2026 - 19:43 WIB