Rahasia Data Kependudukan, Jangan Disalahgunakan

Tuesday, 16 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mardani Ali Sera

Bismillah, Pemerintah (melalui @Kemendagri ) mengizinkan perusahaan pinjaman online (pinjol) mengakses data kependudukan. Kebijakan ini amat disayangkan krn kerahasiaan data belum jadi perhatian besar. Kerjasama seharusnya bertujuan utk memajukan kesejahteraan umum & kehidupan bangsa. Namun di sisi lain kita belum memiliki regulasi yg jelas tentang perlidungan data. #DataKita

Sering pula Pinjol menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yg jelas, Pinjol justru dapat menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yg kerap meresahkan masyarakat. #DataKita

Permasalahan data raya kependudukan harusnya dikelola dengan hati-hati. Tidak boleh ‘diobral’ sembarangan. Kita masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Kitapun masih ingat, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah. #DataKita

Kemudian siapa yg bisa menjamin data tersebut aman & tidak disalahgunakan? Kita tidak punya regulasi yg jelas tentang perlindungan data. Kepolisian pun menyatakan, penegakan hukum msh blm maksimal krn blm adanya regulasi yg mengatur ttg fintech seperti Pinjol, terlebih yg masih ilegal. Saat ini instrumen hukum kita utk menjerat para pelaku hanya terkait dgn pasal2 yg sudah terangkum dlm UU ITE. #DataKita

Kondisi ini hrs menjadi catatan serius utk pemerintah. Di saat instrumen hukum yg belum kuat & RUU Perlindungan Data Pribadi yg blm rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik2 tsb. Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. #DataKita

Hal lain yg perlu diperhatikan, apakah pemberian akses data pribadi sdh mendapat persetujuan dari yg bersangkutan? Seperti yg tertera dlm Pasal 26 ayat (1) UU ITE yg menyebut, penggunaan informasi melalui media elektronik yg menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yg bersangkutan, kecuali ada pengaturan dlm UU lain. #DataKita

See also  Bukti Nyata Hilirisasi Nikel, Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

Sementara dlm Pasal 26 ayat (2) nya, orang yg dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tsb, erat kaitannya dgn privasi warga yg merupakan aspek utama. Bahaya jika hal mendasar seperti ini blm terpenuhi dlm pemberian akses data pribadi. #DataKita

Karena itu, kerjasama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif & beragam permasalahan lainnya. Alangkah baiknya & akan lbh bermanfaat jika data tsb digunakan utk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yg msh amburadul sampai skg ini. #DataKita

Semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya, agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif. #DataKita

Berita Terkait

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi
Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut
Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026
Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi
Serangan Terhadap Sesama Negara Muslim Harus Dihentikan

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 23:47 WIB

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Saturday, 21 March 2026 - 19:14 WIB

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 20 March 2026 - 13:50 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Friday, 20 March 2026 - 13:42 WIB

Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut

Thursday, 19 March 2026 - 22:41 WIB

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB